5. Apabila penerima BST tidak hadir sesuai jadwal pertama, akan dijadwalkan kembali pada undangan kedua hingga undangan ketiga setelah distribusi tahap pertama selesai di 5 wilayah DKI Jakarta & Kepulauan Seribu
Lebih lanjut, masyarakat penerima BST ini nantinya akan mendapatkan sejumlah nominal uang. Nominal uang tersebut sejumlah Rp 600 ribu.
Jumlah bantuan tersebut merupakan gabungan dari BST tahap 2 dan 3 yang rencananya akan dicairkan bulan Mei dan Juni kemarin.
Lain dari BST dari pemerintah pusat. Dana BST yang digunakan ini merupakan alokasi dari dana anggaran milik pemprov DKI Jakarta.
Dengan menyalurkan BST ini pemprov DKI Jakarta berharap dapat membantu masyarakat yang sedang menjalani PPKM Darurat.
Harapannya dengan adanya BST ini masyarakat dapat menggunakannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Selain itu, juga untuk menambah daya beli masyarakat untuk membeli kebutuhan pokok.***