BST Pemprov DKI Jakarta Cair Pekan Ketiga Juli 2021, Cek Proses Penyaluran Agar Mudah Menerima Bansos

- 15 Juli 2021, 12:40 WIB
BST Pemprov DKI akan segera cair pada pekan ketiga Juli 2021. Berikut cara penyalurannya
BST Pemprov DKI akan segera cair pada pekan ketiga Juli 2021. Berikut cara penyalurannya /UNSPLASH/bady

BERITA DIY - Bantuan Sosial Tunai (BST) yang diadakan oleh Pemprov DKI Jakarta akan segera cair. Lalu bagaimana cara penyalurannya?

Pemprov DKI Jakarta menyatakan proses penyaluran BST akan dilakukan pada pekan ketiga Juli 2021. Cara penyalurannya juga telah dimatangkan oleh Pemprov DKI.

Nantinya cara penyaluran BST ini dilakukan dengan bekerjasama dengan Bank DKI. Cara penyalurannya yaitu dalam bentuk kartu tabungan dan kartu ATM Bank DKI.

Baca Juga: BST Tahap 4 dan 5 DKI Jakarta Cair Bulan Ini: Buka Link Ini, Cek Daftar Nama Penerima dengan Cara Berikut

Lalu seperti apa cara lengkap penyaluran BST Pemprov DKI? Berikut merupakan cara lengkap penyalurannya:

1. Masyarakat yang dapat menerima harus terdaftar sebagai penerima bantuan sosial sembako tahun 2020 hasil pembaruan dan pemadanan data Disdukcapil Prov. DKI Jakarta

2. Masyarakat penerima harus memastikan bahwa dirinya tidak termasuk penerima Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan/atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

Baca Juga: Kapan Penyaluran Bansos Tunai DKI Jakarta Rp600 Ribu? Cek Penerima Lewat Link Ini, BST Cair ke Bank DKI

3. Dana BST akan langsung dikirimkan ke rekening penerima BST sekitar minggu ke 3 bulan Juli 2021

4. Penerima BST akan menerima undangan maksimal H-1 sebelum pelaksanaan dari petugas wilayah yang ditunjuk

5. Apabila penerima BST tidak hadir sesuai jadwal pertama, akan dijadwalkan kembali pada undangan kedua hingga undangan ketiga setelah distribusi tahap pertama selesai di 5 wilayah DKI Jakarta & Kepulauan Seribu

Baca Juga: Cek Penerima BST DKI Jakarta yang Cair Juli 2021 di Situs corona.jakarta.go.id, Ini Syarat dan Cara Cairkan

Lebih lanjut, masyarakat penerima BST ini nantinya akan mendapatkan sejumlah nominal uang. Nominal uang tersebut sejumlah Rp 600 ribu.

Jumlah bantuan tersebut merupakan gabungan dari BST tahap 2 dan 3 yang rencananya akan dicairkan bulan Mei dan Juni kemarin.

Lain dari BST dari pemerintah pusat. Dana BST yang digunakan ini merupakan alokasi dari dana anggaran milik pemprov DKI Jakarta.

Dengan menyalurkan BST ini pemprov DKI Jakarta berharap dapat membantu masyarakat yang sedang menjalani PPKM Darurat.

Harapannya dengan adanya BST ini masyarakat dapat menggunakannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Selain itu, juga untuk menambah daya beli masyarakat untuk membeli kebutuhan pokok.***

Editor: Arfrian Rahmanta

Sumber: https://corona.jakarta.go.id/id/informasi-bantuan-sosial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x