Syarat perjalanan PPKM Darurat
Pada masa PPKM Darurat yang dimulai pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021, pemerintah mewajibkan tiap pelaku perjalanan untuk membawa dan menunjukkan hasil rapid test antigen atau PCR negatif dan sertifikat vaksinasi.
Beberapa stasiun yang menyediakan rapid test antigen antara lain Stasiun Gambir, Stasiun Pasar Senen, Stasiun Bandung, Stasiun Cirebon, Stasiun Semarang Tawang, dan Stasiun Purwokerto.
Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar STRP, Wajib Punya untuk Keluar-Masuk dan Perjalanan dalam Jakarta
Juga ada Stasiun Yogyakarta, Stasiun Solo Balapan, Stasiun Madiun, Stasiun Surabaya Gubeng, Stasiun Surabaya Pasarturi, dan Stasiun Malang.
Harga rapid test antigen di stasiun milik KAI tersebut dipatok seharga Rp 85 ribu. Harga rapid test antigen ini alami penurunan dibandingkan sebelumnya yang mencapai Rp 105 ribu.
Beberapa bandara juga menyediakan layanan rapid test antigen semisal Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Harga rapid test antigen yakni sebesar Rp 150 ribu per orang dan tersedia di Terminal 3 dan Terminal 2 D.
Maskapai AirAsia juga menyediakan layanan rapid test antigen di Bandara Soekarno-Hatta dengan biaya Rp 95 ribu. Pula, maskapai Lion Air menetapkan harga rapid test antigen juga sebesar Rp 95 ribu.
Demikian harga rapid test antigen dan PCR di stasiun dan bandara sebagai syarat perjalanan, untuk diketahui.***