Berapa Harga Rapid Test Antigen dan PCR? Ini Acuan Terbaru Kemenkes per Juli 2021 Sebagai Syarat Perjalanan

- 12 Juli 2021, 16:15 WIB
Simak harga rapid test antigen dan PCR di stasiun dan bandara dari acuan tarif oleh Kemenkes, sebagai syarat perjalanan jarak jauh.
Simak harga rapid test antigen dan PCR di stasiun dan bandara dari acuan tarif oleh Kemenkes, sebagai syarat perjalanan jarak jauh. /PIXABAY/frolicsomepl

BERITA DIY - Harga rapid test antigen dan PCR telah ditetapkan batasan. Segala test pemeriksaan virus corona akan punya biaya yang akan mengacu pada Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Kemenkes telah menetapkan batasan harga rapid test antigen tertinggi sebesar Rp 250 ribu untuk Pulau Jawa dan Rp 275 ribu untuk luar Jawa. Sementara untuk harga tes RT-PCR tertinggi sebesar Rp 900 ribu.

Batasan harga rapid test antigen dan PCR menurut Kemenkes tersebut, berlaku bagi masyarakat yang melakukan pemeriksaan sendiri atau mandiri.

Baca Juga: Selain Wajib Kartu Vaksin, Tes PCR Atau Antigen, Siapkan Ini Jika Terpaksa Melakukan Perjalanan saat PPKM

"Batasan harga pemeriksaan ini sebagai bentuk kepastian tarif pemeriksaan rapid test antigen melalui pengambilan swab bagi masyarakat dan pemberi layanan, serta memberi jaminan kepada masyarakat agar mudah mendapatkan layanan pemeriksaan rapid antigen-swab," kata Sekretaris Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Azhar Jaya, dalam rilis Kemenkes, dikutip Senin 12 Juli 2021.

Kemenkes menjelaskan jika harga rapid test antigen tertinggi hanya berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan atas permintaan sendiri.

Dan tidak berlaku bagi masyarakat yang mendapat hibah atau bantuan alat rapid test antigen/Reagen/APD/BHP dari pemerintah.

Baca Juga: 6 Stasiun Kereta Api Ini Akan Lakukan Tes Antigen Corona Acak Mulai Hari Ini, Ada Stasiun Bekasi

Ketetapan harga rapid test antigen ini tertuang dalam Surat Edaran No HK.02.02/I/4611/2020 yang dikeluarkan per tanggal 18 Desember 2020.

Syarat perjalanan PPKM Darurat

Pada masa PPKM Darurat yang dimulai pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021, pemerintah mewajibkan tiap pelaku perjalanan untuk membawa dan menunjukkan hasil rapid test antigen atau PCR negatif dan sertifikat vaksinasi.

Beberapa stasiun yang menyediakan rapid test antigen antara lain Stasiun Gambir, Stasiun Pasar Senen, Stasiun Bandung, Stasiun Cirebon, Stasiun Semarang Tawang, dan Stasiun Purwokerto.

Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar STRP, Wajib Punya untuk Keluar-Masuk dan Perjalanan dalam Jakarta

Juga ada Stasiun Yogyakarta, Stasiun Solo Balapan, Stasiun Madiun, Stasiun Surabaya Gubeng, Stasiun Surabaya Pasarturi, dan Stasiun Malang.

Harga rapid test antigen di stasiun milik KAI tersebut dipatok seharga Rp 85 ribu. Harga rapid test antigen ini alami penurunan dibandingkan sebelumnya yang mencapai Rp 105 ribu.

Beberapa bandara juga menyediakan layanan rapid test antigen semisal Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Harga rapid test antigen yakni sebesar Rp 150 ribu per orang dan tersedia di Terminal 3 dan Terminal 2 D.

Baca Juga: Cara Cek dan Download Sertifikat Vaksinasi Covid-19, Jadi Syarat Perjalanan Jarak Jauh Selama PPKM Darurat

Maskapai AirAsia juga menyediakan layanan rapid test antigen di Bandara Soekarno-Hatta dengan biaya Rp 95 ribu. Pula, maskapai Lion Air menetapkan harga rapid test antigen juga sebesar Rp 95 ribu.

Demikian harga rapid test antigen dan PCR di stasiun dan bandara sebagai syarat perjalanan, untuk diketahui.***

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x