Cek Syarat dan Ketentuan Diskon Listrik PLN hingga 50 Persen Juli sampai September

- 12 Juli 2021, 08:45 WIB
PLN menetapkan syarat dan ketentuan penerima diskon listrik hingga 50 persen yang berlaku dari bulan Juli hingga September.
PLN menetapkan syarat dan ketentuan penerima diskon listrik hingga 50 persen yang berlaku dari bulan Juli hingga September. /Tangkap layar instagram.com/@plnjogja

BERITA DIY - Cek syarat dan ketentuan diskon listrik PLN hingga 50 persen selama PPKM Darurat tanpa menggunakan website atau aplikasi PLN Mobile bisa kamu lihat di sini.

PLN telah memutuskan untuk memberikan stimulus atau diskon listrik dari 25 persen hingga 50 persen menyusul berlangsungnya PPKM Darurat 3-20 Juli 2021.

“Mempertimbangkan kondisi yang terjadi di masyarakat saat ini, terutama terkait dengan implementasi PPKM Darurat, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan stimulus program ketenagalistrikan hingga trwiulan III 2021 dengan ketentuan sebagaimana diterapkan pada triwulan II 2021,” terang Rida Mulyana selaku Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, seperti dikutip dari ANTARA, 5 Juli 2021.

Baca Juga: Cara Dapat Diskon Listrik hingga 50 Persen Juli 2021, Tak Perlu Akses Website atau PLN Mobile

Periode diskon listrik hingga 50 persen yang diberikan PLN ini rencananya dimulai dari bulan Juli hingga September.

Adapun program diskon listrik hingga 50 persen diharapkan menyasar kepada masyarakat kecil, industri, bisnis, dan sosial, sebagaimana dikutip dari laman Instagram resmi PLN @pln.id, pada Minggu, 4 Juli 2021.

PLN juga menambahkan bahwa diskon listrik hingga 50 persen sampai bulan September ini berlaku bagi pengguna prabayar dan pascabayar. 

Baca Juga: PLN Berikan Diskon Mencapai 50 Persen bagi Para Pelanggannya, Cek Rincian Diskon yang Diberikan

Bagi pelanggan pascabayar, diskon diberikan dengan langsung memotong tagihan rekening listrik pelanggan. Sementara untuk pelanggan prabayar, diskon tarif listrik diberikan saat pembelian token listrik.

Kendati demikian, tak semua pelanggan PLN berhak mendapat diskon listrik hingga 50 persen. Terdapat syarat dan ketentuan sebagai berikut.

1. Diskon 50 persen bagi tiga jenis pengguna berikut (pascabayar dan prabayar)

- Rumah tangga Daya 450 VA (R-1/450 VA);

Baca Juga: Ketahui Perbedaan BST, PKH, dan BPNT, serta Cara Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

- Bisnis kecil daya 450 VA (R-1/450 VA);

- Industri kecil daya 450 VA (I-1/450 VA).

*Diskon berlaku s.d pemakaian maksimal setara 720 jam nyala.

Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 18 di prakerja.go.id dan Solusi Jika KTP Tidak Terdaftar

2. Diskon 25 persen bagi pengguna berikut (pascabayar dan prabayar)

- Rumah tangga daya 900 VA bersubsidi (D-1/900 VA).

*Diskon berlaku sampai dengan pemakaian maksimal setara 720 jam nyala.

Baca Juga: 5 Link Bansos Selama Masa PPKM Darurat: Ada BLT Dana Desa, Banpres BPUM, BST, BPNT, dan PKH

3. Pembebasan Penerapan Ketentuan Rekening Minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan PLN yang Pemakaian Energi Listriknya di bawah ketentuan rekening minimum (40 jam nyala), diberlakukan bagi pelanggan:

- Golongan sosial daya 1.300 VA ke atas (S-2/1.300 VA s.d S-3/>-200 kVA);

- Golongan bisnis daya 1.300 VA ke atas (B-3/>-1.300 VA s.d B-3/>- 200 kVA);

Baca Juga: Kriteria Penerima BPUM Rp1,2 Juta Beserta Cara Cek Penerima di Link BRI dan BNI

- Golongan industri daya 1.300 VA ke atas (I-1/1.300 VA s.d. I-4/>-30.000 kVa ke atas).

Pembatasan Penerapan Ketentuan Rekening Minimum sebesar 50 persen bagi Pelanggan Golongan Layanan Khusus untuk Keperluan Sosial, Bisnis, dan Industri disesuaikan dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).

4. Pembebasan Biaya Bebas atau Abonemen sebesar 50 persen, diberlakukan bagi pelanggan:

- Golongan sosial Daya 220 VA, 450 VA, dan 900 VA (S-1/220 VA s.d. S-2/900 VA);

Baca Juga: Cair Juli 2021, Penerima PKH dan BST Rp 600 Ribu Diberi Bonus 10 Kg Beras, Cek Daftar Penerima di Sini-

Golongan bisnis daya 900 VA (B-1/900 VA);

- Golongan industri daya 900 VA (I-1/900 VA).

Demikianlah syarat dan ketentuan penerima diskon listrik hingga 50 persen yang diberikan oleh PLN dari bulan Juli hingga September.***

Editor: Muhammad Suria

Sumber: PLN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah