Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 18 di prakerja.go.id dan Solusi Jika KTP Tidak Terdaftar
3. Pembebasan Penerapan Ketentuan Rekening Minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan PLN yang Pemakaian Energi Listriknya di bawah ketentuan rekening minimum (40 jam nyala), diberlakukan bagi pelanggan:
- Golongan sosial daya 1.300 VA ke atas (S-2/1.300 VA s.d S-3/>-200 kVA);
- Golongan bisnis daya 1.300 VA ke atas (B-3/>-1.300 VA s.d B-3/>- 200 kVA);
- Golongan industri daya 1.300 VA ke atas (I-1/1.300 VA s.d. I-4/>-30.000 kVa ke atas).
Pembatasan Penerapan Ketentuan Rekening Minimum sebesar 50 persen bagi Pelanggan Golongan Layanan Khusus untuk Keperluan Sosial, Bisnis, dan Industri disesuaikan dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).
Baca Juga: Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Dapat BST Rp600 Ribu dan Beras 10 Kg yang Cair Juli 2021
4. Pembebasan Biaya Bebas atau Abonemen sebesar 50 persen, diberlakukan bagi pelanggan:
- Golongan sosial Daya 220 VA, 450 VA, dan 900 VA (S-1/220 VA s.d. S-2/900 VA);
- Golongan bisnis daya 900 VA (B-1/900 VA);