BERITA DIY - Cara melakukan pendaftaran JPS BMS khusus bagi warga Kabupaten Banyumas bisa diakses di laman jpsbms.banyumaskab.go.id. Masyarakat hanya perlu menyiapkan HP atau perangkat komputer/laptop yang terhubung ke internet beserta KTP dan KK.
Seperti yang diketahui, PPKM Darurat telah diberlakukan di Jawa dan bali hingga tanggal 20 Juli 2021. Pemerintah melakukan upaya pencairan bansos untuk membantu masyarakat yang terkena dampak kebijakan tersebut, tak terkecuali Pemerintah Kabupaten Banyumas.
Adapun bansos ini disebut dengan Jaring Pengaman Sosial (JPS) BMS yang diperuntukan warga Banyumas menengah ke bawah yang terkena dampak langsung akibat PPKM Darurat untuk memutus penyebaran rantai virus corona.
Pemerintah Kabupaten Banyumas mencairkan dana Rp200 ribu untuk setiap penerima manfaat yang ditargetkan sebanyak 150.000 pada tahap pertama.
Pendaftaran dibuka dari tanggal 10 Juli 2021, pukul 16.00 WIB hingga Rabu, 14 Juli 2021. pukul 16.00 WIB, sebagaimana dikutip dari laman Instagram resmi Bupati Banyumas, Achmad Husein @ir_achmadhusein, Sabtu, 10 Juli 2021.
Terdapat beberapa persyaratan penerima JPS BMS yang dijabarkan sebagai berikut.
1. Warga Kabupaten Banyumas;
2. Berpenghasilan menengah ke bawah;