Apa Itu STRP yang Kini Jadi Syarat Wajib Perjalanan di DKI Jakarta? Begini Cara Mendapatkannya

- 10 Juli 2021, 12:33 WIB
Mengenal kebijakan terbaru Pemprov DKI, STRP lengkap dengan cara mendapatkannya yaitu S
Mengenal kebijakan terbaru Pemprov DKI, STRP lengkap dengan cara mendapatkannya yaitu S /Tangkapan layar: Instagram.com/@dkijakarta

BERITA DIY - Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota atau DKI Jakarta kembali mengeluarkan kebijakan terbaru terkait pemberlakuan PPKM Darurat. Kebijakan tersebut yaitu Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

Seperti kepanjangannya, STRP merupakan surat tanda registrasi pekerja yang dikeluarkan oleh pemprov DKI. STRP sendiri ditujukan kepada para pekerja yang masih harus bekerja di luar rumah.

Selain itu, bagi orang-orang yang memiliki kepentingan mendesak juga wajib memiliki STRP ini untuk melaksanakan perjalanan di luar rumah.

Baca Juga: Apa Beda Perusahaan Non-Esensial, Esensial dan Kritikal Saat PPKM Darurat? Ini Penjelasan dan Aturan WFH

Lebih lanjut, STRP telah wajib dimiliki oleh masyarakat Jabodetabek semenjak 5 Juli 2021. Pekerja yang diwajibkan memiliki dan menggunakan STRP seperti pekerja sektor esensial, pekerja sektor kritikal, dan perseorangan dengan kebutuhan mendesak.

Untuk melakukan registrasi mendapatkan STRP, berikut merupakan persyaratan yang harus dilengkapi:

1. KTP asli pemohon

2. Surat tugas dari perusahaan (rombongan dapat melampirkan nama, nomor KTP, foto, alamat tempat tinggal dan alamat yang dituju)

Baca Juga: Banpres BPUM Tahap 2 Atau 3 Masih Dibuka, Simak Cara Pengajuan Dapat BLT UMKM 2021 Selama PPKM Darurat

3. Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat)

4. Pas Foto 4x6 berwarna (rombongan wajib melampirkan di lampiran surat tugas).

Setelah melengkapi persyaratan-persyaratan tersebut, masyarakat yang akan melakukan registrasi STRP harus melalui beberapa tahapan proses registrasi.

Tahapan-tahapan proses registrasi untuk mendapatkan STRP adalah sebagai berikut:

1. Masyarakat yang akan melakukan registrasi STRP harus mengakses https://jakevo.jakarta.go.id

2. Masyarakat harus mengisi form pendaftaran

Baca Juga: Paspampres Terlibat Adu Mulut dengan Petugas PPKM, Komandan Paspampres Beri Keterangan

3. Setelah mengisi form pendaftaran, masyarakat harus mengupload persyaratan dan submit

4. Tunggu proses verifikasi berkas oleh UP PMPTSP

5. Setelah terverifikasi, STRP nantinya akan diterbitkan oleh DPMPTSP

6. Setelah terbit, STRP dapat diunduh di laman https://jakevo.jakarta.go.id

Demikianlah syarat dan proses penerbitan STRP yang dapat dilakukan oleh masyarakat yang terpaksa harus menjalankan aktivitas di luar rumah selama PPKM Darurat.***

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x