Langkah Membuat STRP untuk Keluar Masuk DKI Jakarta Selama PPKM Darurat Beserta Link jakevo.jakarta.go.id

- 5 Juli 2021, 09:53 WIB
Langkah Membuat STRP untuk Masuk dan Keluar DKI Jakarta selama PPKM Darurat bisa cek di jakevo.jakarta.go.id
Langkah Membuat STRP untuk Masuk dan Keluar DKI Jakarta selama PPKM Darurat bisa cek di jakevo.jakarta.go.id /Tangkapan layar: Instagram.com/@dkijakarta

BERITA DIY - Pemerintah DKI Jakarta menetapkan syarat Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Ketentuan STRP ini rencananya berlaku dari hari ini, Senin 5 Juli 2021, hingga 20 Juli 2021 yang diwajibkan untuk warga Jabodetabek.

Dilansir dari akun resmi Instagram Human Pemerintah Provinsi DKI Jakarta @dkijakarta, STRP ditujukan untuk para pekerja sektoral esensial, pekerja sektor kritikal, dan perorangan dengan kebutuhan mendesak.

Baca Juga: Pastikan BPJS Ketenagakerjaan Aktif untuk Dapat BSU Subsidi Gaji Rp1,2 Juta, Cek dengan Cara Berikut

Pekerja sekotral esensial terdiri dari bidang komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor.

Sementara itu, pekerja sektoral kritikal adalah mereka yang bekerja pada bidang energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), dan industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

Perorangan dengan kebutuhan mendesak adalah bagi individu atau masyarakat yang terpaksa melakukan perjalanan karena kunjungan sakit, kunjungan duka/antar jenazah, hamil/bersalin, dan pendamping ibu hamil/bersalin.

Baca Juga: Kemenhub Rilis Daftar Bandara dan Stasiun KA yang Memberikan Layanan Vaksin Covid-19 Gratis

Adapun persyartan registrasi adalah sebagai berikut:

1. Pekerja sektor esensial dan kritikal (perjalanan dinas dan rutinitas kantor)

- KTP Pemohon,

- Suat tugas dari perusahaan (rombongan dapat melampirkan nama, nomor KTP, foto, alamat tempat tinggal dan alamat yang dituju),

- Sertifikat vaksin (masa transisi satu minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat),

- Foto 4x6 berwarna (rombongan wajib melampirkan di lampiran surat tugas).

Baca Juga: Pakai KTP, Cek Penerima Bansos Tunai BST Rp 600 Ribu PPKM Darurat di cekbansos.kemensos.go.id

2. Perorangan dengan kebutuhan mendesak

- KTP pemohon,

- Suat tugas dari perusahaan (rombongan dapat melampirkan nama, nomor KTP, foto, alamat tempat tinggal dan alamat yang dituju),

- Foto 4x6 berwarna.

Adapun pengecualian diberlakukan bagi kementerian atau lembaga dan instansi pemerintahan baik pusat maupun daerah (TNI, POLRI, Bank Indonesia, OJK, dll).

Sementara itu, mekanisme pengajuan STRP adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Syarat dan Ketentuan Perpanjang Diskon Listrik PLN hingga September, Sebagai Dampak PPKM Darurat1. Pemohon STRP

2. Buka link atau KLIK DI SINI.

3. Isi form upload/submit,

4. Verifikasi berkas UP PMPTSP,

5. Penerbitan oleh DPMPTSP,

Baca Juga: Update Jasa Marga 4 Juli 2021: 29 Titik Tol Penyekatan Saat PPKM Darurat di DKI Jakarta dan Seluruh Pulau Jawa

6. STRP diunduh di website jakevo.jakarta.go.id atau KLIK DI SINI.

Pada saat pengecekan di lapangan, cukup tunjukan QR Code yang ada di handphone Anda kepada petugas.

Penerbitan STRP maksimak lima jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap.***

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x