BERITA DIY - Penyaluran BLT UMKM atau Banpres BPUM PNM Mekaar 2021 sebesar Rp1,2 juta diperkirakan akan sedikit terhambat. Hal ini berkenaan dengam semakin ganasnya varian baru covid-19 di Indonesia.
Sebagaimana diketahui, pemerintah telah memberikan bantuan BLT UMKM 2021 ke 9,8 juta orang dengan proses pencairan di bank bisa dilakukan hingga 3 bulan sejak dinyatakan sebagai penerima.
Namun pemerintah kembali memberlakukan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021 untuk mengurangi risiko penyebaran covid-19 yang semakin meluas.
Hal ini berimbas pada proses penyaluran bantuan BLT UMKM atau Banpres BPUM PNM Mekaar Rp1,2 juta.
"Tentu saja kita tidak bisa memungkiri bahwa pembatasan PPKM ini intinya memang menjaga jarak, mengurangi kerumunan, pada dasarnya yang tentu saja berpotensi dalam kelancaran penyaluran bantuan baik proses pendataan dan juga proses pencairannya," kata Deputi Bidang Usaha Mikro KemenkopUKM Eddy Satriya dalam dialog virtual KPCPEN, kemarin Rabu (30/6/2021).
Tak hanya itu, pemerintah juga menerapkan skenario baru dalam penyaluran Banpres BPUM PNM Mekaar Rp1,2 juta dengan bekerja sama dengan pihak bank.
Penyaluran BLT UMKM 2021 dilakukan dengan menerapkan pembatasan kuota yang lebih sedikit dibandingkan periode sebelumnya.
"Itu kita langsung berkoordinasi dengan dinas setempat dan di-hold (tahan) dulu seminggu, kemudian juga perbankan melakukan perubahan aturan tadinya misalkan 1 bank itu sehari (kapasitas) 200 atau 150 sekarang cukup 50 saja," kata Eddy.
"Memang agak ter-delay (tertunda) dari sisi waktu, tapi memang kita lebih mengutamakan kesehatan ataupun keselamatan dari ancaman COVID," tambahnya.
Meskipun demikian, masyarakat yang merasa sudah mendaftar bantuan ini tak perlu khawatir jika BLT UMKM 2021 tak cair.
Bantuan ini tetap diberikan ke penerima yang namanya terdaftar di link eform.bri.co.id/bpum ataupun banpresbpum.id.
Masyarakat akan tetap mendapatkan bantuan Banpres BPUM PNM Mekaar sebedar Rp1,2 juta dan tidak ada potongan biaya apapun.
Sebagai informasi, BLT UMKM ini diberikan ke berbagai golongan yang memenuhi syaray, di antaranya sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
- Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
- Bukan ASN, Anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD.
- Tidak sedang menrima KUR
Sedangkan cara untuk cek online daftar penerima BLT UMKM atau Banpres BPUM PNM Mekaar Rp1,2 juta adalah sebagai berikut:
- Buka browser internet di HP
- Masukkan link eform.bri.co.id/bpum
- Masukkan nomor KTP di kolom yang tersedia
- Masukkan kode verifikasi yang tertera di layar HP
- Klik tombol Proses Inquiry
- Setelah itu akan muncul apakah terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak
Jika tak terdaftar di eform.bri.co.id/bpum, cek banpresbpum.id dengan cara sebagai berikut:
- Masuk ke link banpresbpum.id
- Masukkan NIK KTP
- Klik tombol CARI DATA
- Setelah itu akan muncul daftar penerima bantuan ini.
Jika terdaftar sebagai penerima BLT UMKM atau Banpres BPUM, masyarakat tinggal datang ke bank dengan membawa KTP untuk mencairkan bantuannya.***