Daftar Tempat Vaksinasi Gratis di Yogyakarta, Lengkap dengan Kuota dan Syarat Mendapatkannya

- 1 Juli 2021, 14:43 WIB
Epidemiolog UGM mengatakan bahwa vaksinasi harus dibarengi disiplin protokol kesehatan 5M.
Epidemiolog UGM mengatakan bahwa vaksinasi harus dibarengi disiplin protokol kesehatan 5M. /Pixabay/spencerbdavis1

BERITA DIY - Pemerintah telah mengadakan program vaksinasi massal bagi masyarakat. Dengan menggandeng beberapa rumah sakit dan tenaga kesehatan program vaksinasi diharapkan dapat menjadi solusi bagi ancaman Covid-19.

Vaksinasi massal yang menyasar pada masyarakat juga dilakukan di Daerah Istimewa Yogyakarta. Program vaksinasi massal tidak dipungut biaya ataupun gratis.

Masyarakat hanya diminta untuk memenuhi beberapa persyaratan.

Baca Juga: Cara Daftar Vaksin Mandiri Secara Online di vaksin.loket.com dan Aplikasi PeduliLindungi

Adapun persyaratan tersebut seperti:

1. Memiliki KTP DIY

2. Membawa KTP asli dan fotocopy

3. Lansia/pra lansia dibawah 50 tahun

4. Berusia 18-49 tahun yang termasuk dalam kelompok tenaga kesehatan, pelayan publik, guru, dosen, pelaku usaha UMKM.

Baca Juga: Cara Kerja Vaksin hingga Bisa Lindungi Tubuh dari Covid-19 dan Penyakit Lain

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: jogjaprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x