BERITA DIY – Pendaftaran bantuan UMKM sebesar Rp7 juta akan segera ditutup pada 30 Juni 2021 atau terhitung 3 hari lagi. Pelaku UMKM yang dapat segera mempersiapkan sembilan (9) berkas untuk pendaftaran bantuan dana wirausaha, termasuk KTP dan NPWP.
Program pemberian dana Bantuan Rp7 juta untuk pelaku UMKM tersebut berasal dari program Bantuan Dana Wirausaha yang berasal dari Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM).
Kuota penerima Bantuan Wirausaha Rp7 juta bagi pelaku UMKM ini yaitu 1.300 wirausaha, dan diprioritaskan kepada wirausaha dengan kriteria sebagai berikut:
Baca Juga: Dana Bantuan UMKM Rp7 Juta Cair Jika Penuhi Syarat Ini: Berikut Cara Pengajuan Dana Wirausaha
- Daerah afirmatif, seperti daerah yang terdampak bencana, tertinggal, perbatasan
- Kelompok penyandang disabilitas
- Pemenuhan amanat Inpres, seperti percepatan pembangunan Papua, dan Papua Barat, Daerah Pariwisata Super Prioritas (DPSP), sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan
Syarat selengkapnya untuk pengajuan pendaftaran program dana Bantuan Wirausaha untuk UMKM ini yaitu sebagai berikut:
- Memiliki ide bisnis dan rintisan usaha yang diprioritaskan usaha di bidang produksi yang mempunyai potendi untuk dikembangkan
- Memiliki rencana pengembangan usaha/proposal paling sedikit memuat identitas pengusul, seperti informasi usaha, perhitungan laba/rugi, rencana penggunaan dana dan foto-foto aktivitas usaha
- Memiliki NIK KTP
- Usia maksimal 45 tahun
- Memiliki rekening tabungan aktif
- Memiliki NPWP aktif
- Memiliki NIB atau SKDU
- Pendidikan paling rendah SMP
- Belum pernah menerima program bantuan dari KemenkopUKM, dibuktikan dengan surat keterangan tertulis
- Bukan ASN, anggota TNI/POLRI, BUMN/BUMD
Setelah memenuhi syarat di atas, pelaku UMKM dapat melakukan pengajuan ke kantor Dinas Koperasi dan UKM di tingkat Kabupaten/Kota dengan alur pendaftaran Bantuan wirausaha sebagai berikut:
- Pengajuan proposal berkoordinasi ke Dinas terkait Koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota setempat
- Verifikasi terhadap calon penerima bantuan Wirausaha serta kelengkapan administrasi dilakukan Dinas terkait Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota setempat
- Proposal direkomendasikan oleh Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota dan surat dukungan atau pengantar dari Dinas Provinsi/Daerah Istimewa
Sebelumnya, berikut beberapa berkas yang harus dibawa untuk pendaftaran bantuan Wirausaha yang dilampirkan ke Kantor Dinas Koperasi dan UKM setempat:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Rekening tabungan
- NPWP
- NIB/SKDU
- Fotokopi ijazah
- Fotokopi sertifikat pelatihan
- Surat pernyataan belum pernah menerima bantuan dari KemenkopUKM
- Surat rekomendasi dari Dinas Koperasi dan UKM setempat
- Surat pengantar/dukungan
Perlu diketahui bahwa pendaftaran bantuan dana wirausaha tersebut akan segera ditutup pada 30 Juni 2021.
Nantinya bagi pelaku UMKM yang dinyatakan terdaftar menjadi penerima bantuan wirausaha akan dihubungi pihak terkait untuk pencairan dan verifikasi berkas.***