"Kami informasikan pencairan dana BPUM 2021 hanya dilakukan 1 kali dengan nominal Rp1.200.000,- . Jika sebelumnya sudah melakukan pencairan dengan nominal tersebut, mohon abaikan informasi melalui e-Form. (1)" terang BRI.
Selain itu, sebagai informasi, ada beberapa orang yang kembali mendapatkan BLT UMKM 2021 sebesar Rp1,2 juta meskipun mereka sudah pernah dapat BPUM BRI Rp2,4 juta tahun lalu.
Namun hal ini tidak berlaku untuk semua orang. Ini merupakan kebijakan masing-masing lembaga pengusul, yakni dinas yanh membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota setempat.
Saat ditanya mengenai apakah penerima BPUM tahun lalu secara otomatis akan dapat lagi di tahun ini, BRI tidak memberikan jawaban secara jelas.
Pihaknya justru menjelaskan cara mencairkan BPUM BRI di bank, lengkap dengan tahapan-tahapan dan berkas yang diperlukan.
"@BANKBRI_ID mau tanya sy penerima bpum tahun lalu. Apakah otomatis thn 2021 ini sy dapat lg? Sy cek di eformbri/bpum sy msh terdaftar. Apakah benar?" @woolove26 22 juni 2021.
"Hai Sobat BRI, pengecekan data penerima BPUM dapat dilihat melalui Link https://t.co/GMful6BfjF. Jika terdaftar sebagai penerima dana bantuan BPUM, silakan mengunjungi Kantor Cabang BRI, Kantor Cabang Pembantu BRI, dan BRI Unit terdekat (1)" jawab BRI.
"membawa E-KTP asli, Nasabah akan diminta melengkapi SPTJM, Surat Kuasa & Pernyataan serta form pembukaan/perbaikan data rekening." tambahnya.