Tutup Hari Ini, Berikut Cara Daftar DTKS DKI Jakarta: Bisa Dapat Bansos hingga Rp600 Ribu per Bulan

- 25 Juni 2021, 15:59 WIB
ILUSTRASI: Cara daftar DTKS DKI Jakarta di link fmotm.jakarta.go.id, agar bisa dapat bansos. Pendaftaran ditutup hari ini, Jumat, 25 Juni 2021.
ILUSTRASI: Cara daftar DTKS DKI Jakarta di link fmotm.jakarta.go.id, agar bisa dapat bansos. Pendaftaran ditutup hari ini, Jumat, 25 Juni 2021. /Tangkap layar instagram.com/@dinsosdkijakarta

BERITA DIY – Masyarakat DKI Jakarta memenuhi syarat daftar DTKS bisa dapat dana bantuan sosial (bansos) hingga Rp600 ribu per bulan dari Kartu Lansia Jakarta (KLJ). Pendaftaran DTKS ini akan segera ditutup hari ini, Jumat, 25 Juni 2021.

Masyarakat dapat DKI Jakarta dapat segera melakukan daftar DTKS melalui link fmotm.jakarta.go.id. Adapun pendataan DTKS melalui sistem Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (FMOTM) ini dasar pihak Dinas Sosial (Dinsos) untuk menentukan penerima bansos.

“DTKS ini nantinya akan digunakan sebagai dasar pemberian program bantuan di Provinsi DKI Jakarta seperti KLJ, KPDJ, KAJ, KJP Plus, KJMU, PKH, BPNT dan program bantuan lainnya,” jelas pihak Dinsos DKI Jakarta melalui akun Instagram @dinsosdkijakarta, 3 Juni 2021 lalu.

Baca Juga: Cara Dapat Bansos Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu DKI Jakarta: Klik Link Ini, Pendaftaran DTKS Segera Tutup

Adapun masyarakat yang berhak mendapatkan dana bansos dan lolos seleksi DTKS yaitu yang tidak termasuk golongan rumah tangga dengan status sebagai berikut:

  1. Pada rumah tangga tersebut terdapat anggota keluarga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/POLRI/TNI/Anggota DPR/DPRD
  2. Rumah tangga memiliki mobil
  3. Rumah tangga memiliki tanah atau lahan serta bangunan dengan NJOP di atas Rp1 milyar rupiah
  4. Sumber air utama untuk minum air kemasan bermerk (tidak termasuk air isi ulang)
  5. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat

Masyarakat yang memiliki akun di link fmotm.jakarta.go.id dapat segera login dan melakukan input daftar DTKS.

Baca Juga: Dear Warga Jakarta, Ini Langkah Daftar DTKS Online buat Dapatkan PKH, BPNT, KJP Plus dan Bantuan Lainnya

Namun, bagi masyarakat yang belum memiliki akun di link fmotm.jakarta.go.id dapat melakukan daftar akun dengan cara berikut:

  1. Pastikan jaringan internet stabil
  2. Disarankan untuk daftar DTKS FMOTM menggunakan laptop atau PC
  3. Siapkan data KK dan KTP
  4. Buka link fmotm.jakarta.go.id
  5. Klik “Buat Akun Pendaftaran”
  6. Isi semua data secara lengkap dan benar
  7. Jika sudah selesai, klik “Buat Akun”

Pembuatan akun sudah selesai, kemudian lanjutkan pengisian daftar DTKS dengan login di link fmotm.jakarta.go.id:

Baca Juga: Cara Daftar DTKS Jakarta di fmotm.jakarta.go.id, Buat Dapat KJP Plus dan Bansos

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x