5. Tidak sedang mengakses atau menerima KUR (Kredit Usaha Rakyat) atau kredit perbankan lainnya
6. Memiliki NIB atau SKU sebagai bukti pemilik usaha
Besaran BLT BPUM yang diberikan ke UMKM atau pelaku usaha mikro di tahun 2021 mencapai Rp 1,2 juta, lebih kecil dibandingkan BPUM di 2020 sebanyak Rp 2,4 juta.
Setelah Anda memneuhi syarat di atas, Anda bisa mendaftarkan sebagai calon penerima BPUM 2021 dengan cara di bawah ini:
Baca Juga: Alasan Kenapa Nama Tidak Terdaftar di BLT UMKM Usai Daftar, Cek NIK KTP Anda di Link Ini
Berikut cara daftar BPUM 2021:
1. Pelaku usaha mikro datang secara langsung ke kantor Dinas Koperasi dan UKM dengan membawa dokumen berikut ini:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- NIB, atau SKU beserta fotokopiannya.
NIB dan SKU adalah dokumen untuk membuktikan bahwa masyarakat yang ingin daftar BLT UMKM ini benar-benar mempunyai usaha mikro.
2. Mengisi formulir data diri yang disediakan pihak Dinas Koperasi dan UKM
3. Proses pengajuan bantuan BLT UMKM atau BPUM akan diverifikasi oleh Dinas Koperasi dan UMKM dan instansi atau lembaga terkait