BLT UMKM Tahap 2 Rp1,2 Juta 2021 Masih Terima Pendaftar Baru, Ini Kriteria, Persyaratan, dan Cara Daftar BPUM

- 22 Juni 2021, 19:07 WIB
Ilustrasi cara cek BLT UMKM di eform.bri.co.id dan banpresbpum.id serta cara cairkan bantuan Rp1,2 juta di bank BRI dan BNI.
Ilustrasi cara cek BLT UMKM di eform.bri.co.id dan banpresbpum.id serta cara cairkan bantuan Rp1,2 juta di bank BRI dan BNI. /Tangkap Layar eform.bri.co.id/bpum

BERITA DIY - Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021 masih membuka pendaftaran sampai akhir Juni 2021. Bantuan ini diperuntukkan untuk masyarakat pelaku UKM yang memenuhi kriteria.

Adapun bantuan ini sedianya lanjutan dari tahun 2020 lalu yang berhasil terserap kepada sebanyak 9,8 juta penerima pelaku UKM.

Di tahun lalu bantuan yang dicairkan pada setiap penerima sebanyak Rp2,4 juta, namun kali ini BPUM 2021 hanya akan cair Rp1,2 juta.

Baca Juga: BLT UMKM Tahap 3 Kapan Cair ke BRI dan BNI? Laporkan Banpres BPUM PNM Mekaar ke Nomor WA Ini agar Cair

Kemenko UKM menrgetkan bantuan ini kepada 12,8 juta pelaku UKM dan sudah tersalurkan pada tahap 1 kepada 9,8 juta. Sekarang masuk ke penyaluran tahap 2.

Jika masih ada masyarakat pelaku UKM yang belum menerimabantuan ini masih berkesempatan mendaftarkan diri. Berikut kriteria, persyaratan, dan cara daftar penerima BPUM 2021.

Kriteria  pelaku UKM yang berhak mendaftar BPUM 2021:

- WNI
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki usaha mikro Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Baca Juga: Login eform.bri.co.id/bpum Cek Penerima BPUM Tahap 2 atau 3, Lapor ke Sini Jika NIK KTP Tak Lolos BLT UMKM

Selanjutnya, jika masyarakat merasa memnuhi kriteria penerima di atas. Bisa daftarkan diri dan UMKM-nya ke Kantor Dinas Koperas dan UKM wilayah setempat.

Beberapa wilayah melayani daftar online BPUM 2021 namun jika tidak ter-cover layanan daftar online bisa langsung mendaftar secara offline dengan mendatangi kantor Dinas Koperasi dan UKM setempat.

Adapun berkas penting yang perlu dipersiapkan setidaknya mencakup tiga hal berikut, selebihnya tergantung dengan kebijakan masing-masing wilayah terkait data pendaftar BPUM 2021

Persyaratan daftar sebagai penerima BPUM 2021:

- Kartu Tanda Penduduk (KTP asli dan salinannya

- Kartu Keluarga (KK) dan salinannya

- Nomor Izin Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) dan salinannya

 

Cara daftar BPUM 2021:

1. Pelaku usaha mendaftar BLT UMKM Rp1,2 juta melalui kantor Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten / Kota wilayah domisili, jika mendaftar secara offline.

Baca Juga: Cek BLT UMKM di eform.bri.co.id dan banpresbpum.id, Begini Cara Cairkan Bantuan Rp1,2 Juta di BRI dan BNI

Adapun untuk pendaftaran secara online dengan mengisi formulir pendaftaran, beberapa wilayah berikut masih menerima jawaban sebagai pendaftar BPUM 2021:

- Jakarta Barat: KLIK LINK INI

- Cianjur: KLIK LINK INI

- Kota Bogor: KLIK LINK INI

- Tanjung Pinang: KLIK LINK INI

- Temanggung: KLIK LINK INI

- Banyuwangi: KLIK DI SINI

- Bantul: KLIK DI SINI

- Kota Depok: KLIK DI SINI

2. Siapkan dokumen pendaftaran berupa KTP, KK, NIB (Nomor Induk Berdagang) atau SKU (Surat Keterangan Usaha).

3. Mengisi formulir pendaftaran yang disiapkan berupa data diri dan data usaha atau profil data seperti:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nomor Kartu Keluarga (KK)
- Nama lengkap
- Alamat tempat tinggal
- Bidang usaha
- Nomor telepon

Baca Juga: Cek Online NIK eKTP di Link Ini Agar Dapat Bantuan Modal Usaha Banpres BPUM UMKM Rp1,2 Juta

4. Pendaftaran akan divalidasi dan melalui proses verifikasi di tingkat Kabupaten / Kota, Provinsi hingga Pusat

5. Pelaku usaha akan menerima pemberitahuan berupa SMS dari Dinas terkait jika proses pendaftaran dinyatakan lolos.

6. Untuk pencairan bantuan dilakukan melalui bank BRI dan BNI terdekat dengan membawa bukti SMS, KTP, SPTJM.

Jika berhasil mendapat SMS notifikasi dari bank penyalur antara BRI atau BNI, itu berarti pendaftar berhasil menjadi penerima BPUM 2021 Rp1,2 juta***

 

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x