Saat ini, tablet Ivermectin hanya diperbolehkan untuk digunakan pada manusia dalam pengobatan beberapa penyakit akibat cacing atau parasit, itu pun dalam dosis yang sangat spesifik.
Sementara formulasi topikal Invermectin disetujui untuk digunakan pada manusia dengan resep hanya dalam pengobatan parasit eksternal, seperti kutu rambut, dan untuk kondisi kulit seperti rosacea.
BPOM imbau masyarakat tidak membeli Ivermectin secara bebas
BPOM meminta kepada masyarakat agar tidak membeli obat Ivermectin secara bebas tanpa resep dokter, termasuk membeli melalui platform daring.
Pada Senin, 21 Juni 2021 kemarin, BPOM telah memberikan izin edar untuk Ivermectin sebagai obat terapi Covid-19 yang diproduksi oleh PT Indofarma Tbk.
Harga jual Ivermectin berkisar pada Rp 5.000 sampai Rp 7.000 per tablet. Namun, Erick Thohir Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menegaskan, obat Ivermectin ini bukan obat Covid-19, tetapi obat terapi Covid-19.
"Pemakaian obat Ivermectin ini harus dapat izin dokter dalam kegunaannya dalam keseharian," papar Erick Thohir, dalam konferensi pers, Senin 21 Juni 2021.
Efek samping penggunaan Ivermectin
Ivermectin yang digunakan tanpa indikasi medis dan tanpa resep dokter akan dalam jangka waktu panjang dapat mengakibatkan efek samping, seperti nyeri otot/sendi, ruam kulit, demam, pusing, sembelit, diare, mengantuk, dan Sindrom Stevens-Johnson, merupakan kelainan serius dan langka yang menyerang kulit, selaput lendir, dan mata.