Tak Dapat BPUM? Bantuan Dana Rp 7 Juta dari Kemenkop UKM Diperpanjang Hingga 30 Juni 2021, Siapkan Dokumen Ini

- 18 Juni 2021, 11:57 WIB
Tak Dapat BPUM? Bantuan Dana Rp 7 Juta dari Kemenkop UKM Diperpanjang Hingga 30 Juni, Siapkan Dokumen Ini
Tak Dapat BPUM? Bantuan Dana Rp 7 Juta dari Kemenkop UKM Diperpanjang Hingga 30 Juni, Siapkan Dokumen Ini /instagram.com/@kemenkopUKM
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi Rekening tabungan
  • NPWP
  • NIB/SKDU
  • Fotokopi ijazah
  • Fotokopi sertifikat pelatihan
  • Surat pernyataan belum pernah menerima bantuan dari KemenkopUKM
  • Surat rekomendasi dari Dinas Koperasi dan UKM setempat
  • Surat pengantar/dukungan.

Baca Juga: NIK KTP Tak Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum? Tenang, UMKM Bisa Dapat Bantuan Rp 7 Juta dari Kemenkop UKM

Adapun prosedur pendaftaran untuk mendapatkan dana bantuan Rp 7 juta tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Pengajuan proposal berkoordinasi ke Dinas terkait Koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota setempat
  2. Verifikasi terhadap calon penerima bantuan Wirausaha serta kelengkapan administrasi dilakukan Dinas terkait Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota setempat
  3. Proposal direkomendasikan oleh Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota dan surat dukungan atau pengantar dari Dinas Provinsi/Daerah Istimewa.

Pihak terkait nantinya akan menghubungi peserta yang dinyatakan lolos untuk verifikasi berkas pencairan. Wirausahawan terpilih nantinya akan mendapatkan dana bantuan Rp 7 juta yang disalurkan ke rekening masing-masing.

 

Bagi pelaku usaha mikro yang masih bingung mengenai program bantuan ini dapat langsung menghubungi Dinas Koperas dan UKMK terdekat.

Baca Juga: Tak Dapat Banpres BPUM Tahap 1? Tenang, Pelaku UMKM Masih Bisa Dapat Bantuan Rp 7 Juta dari Kemenkop UKM

"Info lebih lanjut, silahkan hubungi Dinas terkait Koperasi dan UMKM di daerah masing-masing," tulis Kemenkop UKM.

Itu tadi seputar informasi mengenai dana bantuan Rp 7 juta dari Kemenkop UKM yang diperpanjang hingga 30 Juni 2021 untuk pelaku UMKM seperti syarat, cara dan prosedur pendaftaran.

Jadi, bagi pelaku UMKM yang tak mendapatkan BPUM atau BLT UMKM dapat segera mengajukan proposal untuk dapat bantuan dana Rp 7 juta dari Kemenkop UKM.***

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x