Dari akta tersebut, keberadaan lembaga ini kemudian didaftarkan ke Departemen Dalam Negeri. IPW berkedudukan di Jakarta dan mempunyai cabang di sejumlah daerah.
Anggota IPW berasal dari kalangan pengamat, wartawan, pakar, dan akademisi yang peduli dengan masalah Kepolisian.
Pada saat baru didirikan, IPW punya fokus pada upaya-upaya untuk memisahkan Polri dari TNI, kemudian memperjuangkan lembaga Polri di bawah Presiden, dan memasukkan peranan Polri dalam UUD 1945 serta mendorong pemerintah agar mengubah Undang-Undang Kepolisian yang militeristik menjadi sebuah undang-undang Polri yang mandiri.
Dalam perjalanan selanjutnya, IPW lebih banyak mendorong Kepolisian agar tumbuh dan berkembang menjadi lembaga penegak hukum yang profesional, mandiri dan menjadi sahabat rakyat.
Salah satu hasil kerja IPW adalah membuat Rancangan Undang-Undang Kepolisian yang diserahkan ke semua fraksi dan komisi DPR, pimpinan partai politik, pemerintah, TNI, dan Polri.
Dalam rancangan itu, IPW mengusulkan perpanjangan usia pensiun anggota Polri dari 55 tahun menjadi 58 tahun. Usulan itu kemudian diakomodasi oleh DPR RI.
IPW juga rutin melakukan penelitian dan survei mengenai tugas-tugas yang dilakukan Polri di tengah-tengah masyarakat.
Dari hasil penelitian dan survei tersebut, IPW kemudian mengeluarkan rekomendasi dan informasi yang berkaitan dengan kiprah Kepolisian, baik yang bersifat positif maupun negatif.***