Tidak Lolos BPUM 2021, Pelaku Wirausaha Bisa Dapat Dana Bantuan Rp7 Juta dari KemenkopUKM: Ini Caranya

- 15 Juni 2021, 15:35 WIB
Tidak lolos BPUM, Wirausaha masih bisa dapat dana bantuan Rp7 juta dari pemerintah dengan syarat dan cara berikut.
Tidak lolos BPUM, Wirausaha masih bisa dapat dana bantuan Rp7 juta dari pemerintah dengan syarat dan cara berikut. /Tangkap layar eform.bri.co.id/bpum
  • Pengajuan proposal berkoordinasi ke Dinas terkait Koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota setempat
  • Verifikasi terhadap calon penerima bantuan Wirausaha serta kelengkapan administrasi dilakukan Dinas terkait Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota setempat
  • Proposal direkomendasikan oleh Dinas Koperasi dan UKM Kabupatn/Kota dan surat dukungan atau pengantar dari Dinas Provinsi/Daerah Istimewa

Saat melakukan pengajuan pendaftaran, masyarakat wirausaha akan diminta untuk mengisi atau melampirkan beberapa berkas pendaftaran seperti berikut:

  1. Fotokopi KTP
  2. Fotokopi Rekening tabungan
  3. NPWP
  4. NIB/SKDU
  5. Fotokopi ijazah
  6. Fotokopi sertifikat pelatihan
  7. Surat pernyataan belum pernah menerima bantuan dari KemenkopUKM
  8. Surat rekomendasi dari Dinas Koperasi dan UKM setempat
  9. Surat pengantar/dukungan

Contoh dan format surat dapat diunduh melalui laman resmi Kementerian Koperasi dan UKM di link https://kemenkopukm.go.id pada unggahan Petunjuk Pelaksanaan Program Bantuan Dana Bagi Wirausaha Nomor 01 Tahun 2021.

Baca Juga: Tak Dapat Banpres BPUM Tahap 1? Tenang, Pelaku UMKM Masih Bisa Dapat Bantuan Rp 7 Juta dari Kemenkop UKM

Nantinya, wirausaha yang dinyatakan lolos dan memenuhi syarat sebagai penerima program bantuan dana usaha, akan dihubungi pihak terkait untuk verifikasi berkas pencairan ke rekening.***

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah