Salah satu syarat daftar BLT UMKM yakni memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) atau SKU. Jika belum memilikinya, pemilik usaha mikro bisa mendaftarkan usahanya secara online untuk mendapatkan NIB/SKU.
Cara Daftar UMKM Online
Berikut cara daftar UMKM secara online di link oss.go.id:
- Login di https://oss.go.id dengan menggunakan akun yang telah dimiliki
- Klik tombol Perizinan Berusaha, klik perseorangan
- Kemudian pilih pendaftaran NIB sesuai dengan jenis usaha yang dimiliki.
- Lengkapi formulir data profil, kemudian klik tombol simpan dan lanjutkan
- Klik tombol tambah usaha, lengkapi formulir data usaha, klik simpan dan lanjutkan
- Untuk usaha kecl pada bagian formulir komitmen prasarana usaha dapat mengajukan izin lokasi dan izin lingkungan, klik tombol selanjutnya.
- Selanjutnya anda daata melihat rangkuma daya yang telah diisikan.
- Beri tanda centang pada kotak disclaimer dan klik proses NIB.
Cara Daftar BLT UMKM Tahap 2
Setelah mendaftarkan usaha atau UMKM Anda secara online, berikut cara daftar untuk mendapatkan BLT UMKM atau BPUM:
1. Pelaku usaha mikro datang secara langsung ke kantor Dinas Koperasi dan UKM dengan membawa dokumen berikut ini:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- NIB, atau SKU beserta fotokopiannya.
2. Mengisi formulir data diri yang disediakan pihak Dinas Koperasi dan UKM
3. Proses pengajuan bantuan BLT UMKM atau BPUM akan diverifikasi oleh Dinas Koperasi dan UMKM dan instansi atau lembaga terkait