BERITA DIY - Kabar baik bagi UMKM yang ingin mendapat Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) di 2021! Sebab BLT UMKM masih dibuka hingga 30 Juni 2021.
Adapun BPUM merupakan program Kemenkop UKM untuk membantu UMKM atau pelaku usaha mikro di tengah pandemi dengan penambahan modal. Diharapkan UMKM ini bisa menopang ekonomi negara.
Besaran BPUM dari Kemenkop UKM yakni Rp 1,2 juta UMKM, lebih kecil dibanding 2020 yang mencapai Rp 2,4 juta. Pengurangan besaran bantuan ini agar jumlah penerima lebih banyak.
Total penerima bantuan BPUM di 2021 ditarget mencapai 12,8 juta UMKM. Pada BLT UMKM tahap 1 dan 2, 9,8 juta UMKM telah mendapat BPUM sebelum Lebaran.
Sedangkan pada tahap 3, rencananya akan ada 3 juta UMKM yang bakal mendapat BLT BPUM Rp 1,2 juta. Namun kepastian BPUM tahap 3 masih menunggu kebijakan Kemenkeu.
Sebelum melakukan daftar online, yuk cek syarat untuk dapat BLT BPUM:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (eKTP)
- Memiliki usaha mikro
- Tidak sedang menerima KUR
- Bukan ASN, pegawai BUMN atau BUMD, TNI maupun POLRI
- Dapat BLT UMKM tahun lalu dan tahun ini
Baca Juga: Daftar Nama Penerima Bantuan Banpres PNM Mekar Tahap 3 2021 dan Jadwal Kapan BLT Cair
Untuk melakukan cek daftar penerima BPUM terbaru, masyarakat bisa menengok di link Banpresbpum.id dan eform.bri.co.id:
- Kunjungi laman eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id
- Isi NIK e-KTP pada kolom yang disediakan
- Masukkan kode verifikasi
- Lanjutkan ke proses inquiry
- Setelahnya akan ada notifikasi terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM atau BLT UMKM 2021.
Berikut link daftar BPUM secara online yang buka hingga 30 Juni 2021:
- Jakarta Barat: KLIK LINK INI
- Cianjur: KLIK LINK INI
- Kota Bogor: KLIK LINK INI
- Tanjung Pinang: KLIK LINK INI
- Temanggung: KLIK LINK INI
Selain 5 daerah itu, masih ada kemungkinan ada daerah lain yang memberlakukan daftar online. Baiknya UMKM mendatangi kantor Dinas Koperasi dan UKM setempat.***