BERITA DIY - Salah satu syarat untuk mendapat BLT Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021 dari Kemenkop UKM adalah menjadi UMKM terdaftar Pemerintah.
Akan kami sertakan link untuk daftar online menjadi UMKM yang terdaftar Pemerintah. Sebab ketika menjadi UMKM terdaftar, kesempatan dapat BLT BPUM lebih besar.
Seperti diketahui, BPUM merupakan program BLT dari Kemenkop UKM untuk membantu UMKM bertahan di tengah pandemi COVID-19 dengan cara penambahan modal.
Di tahun ini, UMKM yang terdaftar sebagai peserta BPUM mendapat bantuan Rp 1,2 juta. Jumlah tersebut lebih sedikit dari BLT UMKM tahun 2020 yang mencapai Rp 2,4 juta.
Pun di 2021, Kemenkop UKM menargetkan ada 12,8 juta UMKM yang mendapatkan BLT BPUM melalui 3 tahap. BPUM tahap 1 dan 2 sudah cair ke 9,8 juta UMKM hingga sebelum Lebaran.
Sedangkan BLT UMKM tahap 3 saat ini masih menunggu persetujuan Kementerian Keuangan terkait anggarannya. Namun berdasar rencana, BPUM tahap 3 cair ke 3 juta UMKM.
Adapun salah satu persyaratan untuk menjadi peserta BPUM ialah dengan menjadi UMKM terdaftar. Salah satu cara mendaftar ialah dengan mendaftar di oss.go.id.
Baca Juga: Daftar Nama Penerima Bantuan Banpres PNM Mekar Tahap 3 2021 dan Jadwal Kapan BLT Cair
Berikut cara daftar UMKM secara online di link oss.go.id:
- Login di https://oss.go.id dengan menggunakan akun yang telah dimiliki
- Klik tombol Perizinan Berusaha, klik perseorangan
- Kemudian pilih pendaftaran NIB sesaui dengan jenis usaha yang dimiliki.
- Lengkapi formulir data profil, kemudian klik tombol simpan dan lanjutkan
- Klik tombol tambah usaha, lengkapi formulir data usaha, klik simpan dan lanjutkan
- Untuk usaha kecl pada bagian formulir komitmen prasarana usaha dapat mengajukan izin lokasi dan izin lingkungan, klik tombol selanjutnya.
- Selanjutnya anda daata melihat rangkuma daya yang telah diisikan.
- Beri tanda centang pada kotak disclaimer dan klik proses NIB.
Saat sudah terdaftar, UMKM memiliki peluang untuk mendapatkan BLT UMKM lebih besar. Sebab salah satu syarat penerima Banpres BPUM PNM Mekaar adalah mempunyai usaha mikro.
Adapun cara lain untuk membuktikan bahwa masyarakat memiliki usaha mikro adalh dengan cara membuat Surat Keterangan Usaha (SKU) dari RT/RW setempat.
Setelah mempunyai usaha mikro, ada ketentuan lain agar bisa dapat BLT UMKM 2021 atau Banpres BPUM PNM Mekaar tahap 3, yakni sebagai berikut:
- Tidak sedang menerima KUR
- Bagi yang memiliki KTP berbeda dengan tempat usaha, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Demikian informasi salah satu syarat untuk mendapatkan BLT UMKM. Semoga usaha mikro atau UMKM kamu mendapatkan BPUM!***