Serba-Serbi PPDB DKI Jakarta Dibuka Juni 2021: Berikut Cara Daftar, Syarat dan Jadwal Tahap Seleksi

- 7 Juni 2021, 15:40 WIB
Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB DKI Jakarta 2021/2022 telah dibuka pada hari ini, Senin 7 Juni 2021. Berikut syarat masuk, cara daftar dan jadwal atau tahap seleksinya.
Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB DKI Jakarta 2021/2022 telah dibuka pada hari ini, Senin 7 Juni 2021. Berikut syarat masuk, cara daftar dan jadwal atau tahap seleksinya. /Instagram.com/@disdikdki

BERITA DIY - Hari ini, Senin 7 Juni 2021 di DKI Jakarta telah resmi penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2021/2022 untuk jenjang SD, SMP dan SMA.

Berikut adalah cara daftar, syarat masuk dan jadwal seleksi dalam PPDB DKI Jakarta tahun 2021. Pendaftaran PPDB tahun 2021 diperuntukkan bagi masyarakat DKI Jakarta.

Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 32 Tahun 2021 yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, telah mengatur segala ketentuan dan aturan PPDB DKI tahun 2021.

Baca Juga: Cara Daftar PKH, BPNT Hingga KJP Plus Bulan Juni di DTKS Secara Online Untuk Warga Jakarta

Pada Pergub tersebut, disebutkan bahwa syarat utama pendaftaran PPDB yakni adanya Kartu Keluarga (KK) bagi peserta. KK itu nantinya dibutuhkan karena memuat data di antaranya: 

Nama, susunan dan hubungan dalam keluarga serta identitas dalam keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta.

Pendaftaran PPDB DKI yang resmi dibuka hari ini memuat beberapa jalur, yakni:

Jalur afirmasi dan pindah tugas orangtua dan anak guru untuk jenjang SD, dan jalur prestasi akademik dan non-akademik serta jalur pindah tugas orangtua dan anak guru untuk jenjang SMP dan SMA.

Baca Juga: Login fmotm.jakarta.go.id, Pendaftaran DTKS DKI Jakarta Dibuka Lagi: Bisa Dapat Bansos hingga Rp1,8 Juta

Ada 4 jalur seleksi PPDB DKI Jakarta tahun 2021, yakni:

  • Jalur prestasi: Apresiasi bagi anak-anak yang punya prestasi baik akademik dan non-akademik.
  • Jalur afirmasi: Bagi anak-anak penyandang disabilitas, dari panti asuhan dan anak tenaga kesehatan yang meninggal karena Corona. Pun juga untuk anak dari keluarga miskin.
  • Jalur zonasi: Ini bagi anak-anak yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan, memerhatikan sebaran sekolah dan daya tampung.
  • Jalur pindah tugas orangtua dan anak guru: Ketika anak-anak yang orangtuanya yang pindah tugas dan anak yang ingin bersekolah di tempat orangtuanya bertugas sebagai guru.

Ada tiga tahap umum dalam pendaftaran PPDB DKI Jakarta tahun 2021, yakni:

  1. Pendaftaran secara online dari rumah
  2. Verifikasi pendaftaran online oleh administrator atau operator
  3. Melihat hasil seleksi PPDB dan melakukan lapor diri dari rumah oleh calon peserta didik.

Baca Juga: Cara Daftar PKH, BPNT Hingga KJP Plus Bulan Juni di DTKS Secara Online Untuk Warga Jakarta

Syarat masuk peserta PPDB DKI Jakarta

Jenjang SD: Berusia minimal 6 tahun, ada akta kelahiran, dan tercatat dalam KK terbaru.

Jenjang SMP: Berusia maksimal 15 tahun, punya akta kelahiran, punya ijazah SD atau sederajat, dan tercatat dalam KK terbaru.

Jenjang SMA: Berusia maksimal 21 tahun, ada akta kelahiran, menyertakan ijazah SMP atau sederajat, dan tercatat dalam KK terbaru.

Baca Juga: Cara Daftar PKH, BPNT Hingga KJP Plus Bulan Juni di DTKS Secara Online Untuk Warga Jakarta

Cara daftar

Proses PPDB 2021 DKI Jakarta dapat dilakukan di rumah karena bisa secara online dengan tahapan sebagai berikut:

  1. Pengajuan akun melalui situs https//ppdb.jakarta.go.id atau (KLIK DI SINI),
  2. Aktivasi token,
  3. Pemilihan sekolah,
  4. Proses seleksi, Pengumuman,
  5. Lapor diri CPDB yang lolos seleksi.

Baca Juga: Cara Daftar PKH, BPNT Hingga KJP Plus Bulan Juni di DTKS Secara Online Untuk Warga Jakarta

Demikian informasi perihal PPDB DKI Jakarta tahun 2021, dengan syarat, cara daftar, dan tahapan seleksi pendaftaran.***

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x