- Jalur prestasi: Apresiasi bagi anak-anak yang punya prestasi baik akademik dan non-akademik.
- Jalur afirmasi: Bagi anak-anak penyandang disabilitas, dari panti asuhan dan anak tenaga kesehatan yang meninggal karena Corona. Pun juga untuk anak dari keluarga miskin.
- Jalur zonasi: Ini bagi anak-anak yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan, memerhatikan sebaran sekolah dan daya tampung.
- Jalur pindah tugas orangtua dan anak guru: Ketika anak-anak yang orangtuanya yang pindah tugas dan anak yang ingin bersekolah di tempat orangtuanya bertugas sebagai guru.
Ada tiga tahap umum dalam pendaftaran PPDB DKI Jakarta tahun 2021, yakni:
- Pendaftaran secara online dari rumah
- Verifikasi pendaftaran online oleh administrator atau operator
- Melihat hasil seleksi PPDB dan melakukan lapor diri dari rumah oleh calon peserta didik.
Baca Juga: Cara Daftar PKH, BPNT Hingga KJP Plus Bulan Juni di DTKS Secara Online Untuk Warga Jakarta
Syarat masuk peserta PPDB DKI Jakarta
Jenjang SD: Berusia minimal 6 tahun, ada akta kelahiran, dan tercatat dalam KK terbaru.
Jenjang SMP: Berusia maksimal 15 tahun, punya akta kelahiran, punya ijazah SD atau sederajat, dan tercatat dalam KK terbaru.
Jenjang SMA: Berusia maksimal 21 tahun, ada akta kelahiran, menyertakan ijazah SMP atau sederajat, dan tercatat dalam KK terbaru.
Baca Juga: Cara Daftar PKH, BPNT Hingga KJP Plus Bulan Juni di DTKS Secara Online Untuk Warga Jakarta
Cara daftar
Proses PPDB 2021 DKI Jakarta dapat dilakukan di rumah karena bisa secara online dengan tahapan sebagai berikut:
- Pengajuan akun melalui situs https//ppdb.jakarta.go.id atau (KLIK DI SINI),
- Aktivasi token,
- Pemilihan sekolah,
- Proses seleksi, Pengumuman,
- Lapor diri CPDB yang lolos seleksi.
Baca Juga: Cara Daftar PKH, BPNT Hingga KJP Plus Bulan Juni di DTKS Secara Online Untuk Warga Jakarta