Update Terbaru Syarat, Cara Pendaftaran dan Formasi PPPK Non Guru Juni 2021, Apakah Guru Honorer Bisa Lolos?

- 7 Juni 2021, 08:53 WIB
Ilustrasi - Simak dan catat persyaratan, cara daftar dan formasi PPPK Non Guru, PPPK Guru dan CPNS 2021.
Ilustrasi - Simak dan catat persyaratan, cara daftar dan formasi PPPK Non Guru, PPPK Guru dan CPNS 2021. /Pixabay.com/StartupStockPhotos

Baca Juga: Daftar Formasi CPNS 2021 dan Instansi Sepi Peminat agar Lolos Seleksi

CPNS atau PPPK THK-2 yang pernah mengundurkan diri saat menjalani masa percobaan tidak diperbolehkan mengikuti seleksi CPNS, PPPK Guru dan PPPK Non Guru pada periode selanjutnya.

Jika kita melihat kembali, tiap-tiap instansi punya persyaratan khusus dalam pendaftarannya. Pemohon diharap memahami secara detail dan teliti sebelum mendaftar PPPK Non Guru dan memilih formasi.

Diketahui jika pemerintah akan membuka 1.275.387 formasi. Rinciannya yakni sejumlah 1.002.626 PPPK Guru, 70.008 untuk PPPK Non Guru, dan 119.094 CPNS.

Adapun jenis PPPK Guru dalam seleksi CASN 2021 dapat diisi oleh:

  • Tenaga honorer yang terdaftar dalam Dapodik Kemendikbud;
  • Guru honorer eks THK-2;
  • Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tidak mengajar.

Sedangkan, PPPK Non Guru akan ditempatkan di sektor resmi pemerintahan baik pusat maupun daerah.

Baca Juga: Jadwal dan Syarat Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK Yogyakarta Untuk Lulusan SMA, D3 dan S1

Cara daftar PPPK Non Guru

1. Daftar Akun

  • Pelamar mengakses Portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id
  • Buat akun SSCASN
  • Login ke akun SSCASN yang telah dibuat
  • Lengkapi biodata dan unggah swafoto.

2. Daftar Formasi

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x