- NIK KTP
- Nama Lengkap
- Nomor Kartu Keluarga
- tanggal lahir
- jenis kelamin
- alamat sesuai eKTP/ NIB/ KUR dari kelurahan atau desa
- bidang usaha
- nomor telepon yang dapat dihubungi melalui telepon, SMS atau WhatsApp.
3. Proses pengajuan bantuan akan diverifikasi oleh instasi dan lembaga terkait.
4. Pendaftaran bisa dilakukan secara berkelompok maupun individu
5. Pelaku usaha mikro yang alamat usahanya berbeda dengan alamat di KTP bisa mendaftar dengan melampirkan SKU
Tak hanya itu, bantuan BLT UMKM Rp1,2 juta maupun Rp3,6 untuk penerima tahun ini dan tahun lalu hanya diberikan ke paleku usaha mikro yang meemnuhi syarat.
Syarat Dapat BLT UMKM Rp3,6 Juta
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (eKTP)
- Memiliki usaha mikro
- Tidak sedang menerima KUR
- Bukan ASN, pegawai BUMN atau BUMD, TNI maupun POLRI
- Dapat BLT UMKM tahun lalu dan tahun ini
Lantas, bagaimana cara jika kita dapat BLT UMKM Rp3,6 juta atau tidak? Berikut cara cek online daftar penerima BLT UMKM Rp3,6 juta atau Banpres BPUM di link eform.bri.co.id/bpum.
Cara Cek Penerima BPUM