- Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Buruh atau pekerja penerima upah
- memiliki gaji kurang dari Rp5 juta
- Rutin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2020.
Lantas, bagaimana cara lapor jika merasa memenuhi syarat namun tidak pernah dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Subsidi Gaji Rp1,2 juta?
- Hubungi perusahaan setempat
- Hubungi kantor BPJS Ketenagakerjaan setempat
- Lapor secara online di kanal aduan Kemnaker di link bantuan.kemnaker.go.id.
Selain itu, sebenarnya karyawan bisa cek apakah dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta ini atau tidak, dengan cara sebagai berikut: