1. PNS memiliki NIP sedangkan PPPK tidak memiliki NIP dan bekerja selama kontrak.
2. PNS yang belum memulai kerja berstatus CPNS, sementara PPPK akan bekerja setelah tandatangan kontrak.
Baca Juga: Cara Daftar Seleksi CPNS Polda DIY 2021, Beserta Syarat dan Formasinya
3. PNS bekerja hingga masa pensiun tiba sedanhkan PPPK bekerja sesuai kontrak minimal dua tahun dan ada kemungkinan diperpanjang sesuai kinerja.
4. CPNS mendapatkan gaji 80 persen dan ketika diangkat menjadi PNS akan menerima gaji 100 persen. Sementara, PPPK tidak bisa diangkat menjadi PNS.
5. PNS akan mendapatkan jaminan hari tua dan jaminan pensiun, sementara PPPK tidak akan menerima jaminan hari tua dan jaminan pensiun.
Demikian alasan mengapa Anda tidak dapat mengambil dua formasi sekaligus.***