- Pelaku usaha mengisi formulir data diri yang disediakan
- Proses pengajuan bantuan BLT UMKM atau BPUM akan diverifikasi oleh Dinas Koperasi dan UMKM dan instansi atau lembaga terkait
- Jika pengajuan BPUM atau BLT UMKM Rp1,2 juta diterima, pelaku usaha akan menerima pemberitahuan dari Dinas Koperasi dan UMKM
Syarat Penerima BPUM
- WNI dibuktikan dengan mempunyai NIK KTP dan memiliki usaha mikro
- Bukan anggota ASN, TNI, POLRI, dan pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari bank atau KUR
Jika memenuhi syarat dan sudah terdaftar, pelaku usaha mikro akan datang SMS dari BNI dan BRI untuk mencairkan bantuannya.
Jika tidak menerima SMS, cek daftar penerima bantuan ini di link eform.bri.co.id atau banpresbpum.id.