Oleh karena itu, mereka mendapatkan dana BLT UMKM ini sebesar 3,6 juta. Karena pada tahun lalu jumlah pencairan mencapai Rp2,4 juta sedangkan tahun ini hanya Rp1,2 juta.
Namun bagi masyarakat yang tahun lalu belum dapat, tahun ini hanya akan dapat Banpres BPUM PNM Mekaar Rp1,2 juta.
Adapun cara daftar BLT UMKM adalah sebagai berikut:
Langkah atau Cara Daftar BLT UMKM Rp1,2 juta bisa disimak dibawah ini,
- Pelaku UKM mendaftarkan diri melalui Dinas Koperasi dan UMKM domisili dengan melampirkan berkas berupa:
1. KTP
2. KK
3. Surat Keterangan Usaha atau SKU atau NIB