Jika merasa memenuhi syarat namun tidak terdaftar sebagai penerima Bansos PKH di link cekbansos.kemensos.go.id, masyarakat perlu mendaftar ke pemerintah desa setempat sebagaimana dikutip Berita DIY dari indonesia.go.id.
Cara Dapat Bansos Kemensos PKH
- Daftar ke kelurahan, bawa KTP dan KK
- Pemerintah desa melakukan musyarawah untuk menentukan kelayakan warga masuk ke dalam DTKS berdasarkan identifikasi awal (pre-list) maupun usulan baru.
- Pemerintah desa mengeluarkan berita acara yang ditandangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya, untuk kemudian menjadi pre-list akhir
- Pre-List akhir ini digunakan oleh dinas sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS, melalui kunjungan rumah tangga.
- Data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian dicatatkan di dalam aplikasi sistem informasi kesejahteraan sosial (SIKS) offline oleh operator desa/kecamatan, untuk kemudian diekspor berupa file extention SIKS.
- File tersebut kemudian dikirim ke dinas sosial untuk dilakukan impor data ke dalam aplikasi SIKS online.