- Data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian dicatatkan di dalam aplikasi sistem informasi kesejahteraan sosial (SIKS) offline oleh operator desa/kecamatan, untuk kemudian diekspor berupa file extention SIKS.
- File tersebut kemudian dikirim ke dinas sosial untuk dilakukan impor data ke dalam aplikasi SIKS online.
- Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/wali kota.
- Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri.
- Penyampaian dilakukan dengan cara mengimpor data hasil verifikasi validasi tadi ke SIKS-NG dan mengunggah surat pengesahan bupati/wali kota serta berita acara musdes/muskel.
Sebelumnya, masyarakat bisa mengetahui apakah bisa dapat bantuan ini atau tidak di laman dtks.kemensos.go.id.
Baca Juga: Terbaru, Syarat Dapat Bansos Sembako Rp 200 Ribu dari Kemensos Mudah: Cuma Pakai KTP!
Kini, cek online daftar penerima Bansos PKH hingga Rp3 juta untuk ibu hamil dan balita hanya dilakukan di link cekbansos.kemensos.go.id.