BERITA DIY - Kemensos masih menyalurkan bansos sembako bagi Keluarga Penerima Manfaat yang memenuhi kriteria dan dapat dicairkan bulan ini, Mei 2021.
Bantuan ini digagas untuk membantu masyarakat kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan pangan, Bansos sembako merupakan salah satu program unggulan dari pemerintah.
Program ini telah ada sejak tahun 2020, mengalami perubahan skema yang semula disalurkan dalam bentuk bahan pokok makanan kini pada 2021 bansos sembako diberikan dalam wujud uang.
Nominal yang akan diberikan yakni Rp 200 ribu per bulan atau 2,4 juta per tahun untuk KPM.
Dimulai sejak Januari hingga Desember 2021 mendatang, periodesasi penyaluran bantuan ini berlangsung selama 1 tahun.
Pemerintah sendiri telah mengalokasikan dana sebesar Rp42,5 triliun untuk bantuan ini dan total 18,8 juta keluarga penerima manfaat (KPM) akan ditargetkan menerima bantuan tersebut.
Masyarakat yang berhak menerima bansos ini adalah yang telah memenuhi syarat yang telah ditetapkan.
Syarat mendapatkan bansos sembako ialah terdaftar dalam DPM DTKS serta didukung dengan memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).