Solusi Terbaru NIK Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id Sebagai Penerima BLT UMKM Mei 2021

- 26 Mei 2021, 19:19 WIB
Berikut cara cek kepesertaan banpres produktif BPUM atau BLT UMKM sebesar Rp1,2 Juta melalui eform.bri.co.id/bpum dan banpresbpum.id
Berikut cara cek kepesertaan banpres produktif BPUM atau BLT UMKM sebesar Rp1,2 Juta melalui eform.bri.co.id/bpum dan banpresbpum.id /Trenggalekpedia/eform.bri.co.id/bpum

 

BERITA DIY - NIK KTP masih tidak terdaftar di link eform.bri.co.id? Ada beberapa kemungkinan jika NIK KTP Anda tidak terdaftar di eform.bri.co.id.

Dalam masa pandemi seperti sekarang bantuan dari pemerintah untuk pelaku UMKM masih terus berlanjut hingga saat ini.

Kemungkinan yang pertama, bantuan yang Anda dapatkan tidak dicairkan melalui BRI. sehingga NIK KTP tak terdaftar di link eform.bri.co.i/bpum.

Bisa jadi bantuan Anda disalurkan oleh BNI, sehingga sebaiknya cek di link banpresbpum.id menggunakan NIK KTP.

Baca Juga: Tata Cara Pengajuan BLT UMKM: Terakhir 28 Juni 2021, Daftar dan Cek Link Ini Dapat Rp1,2 Juta Per Orang

Yang kedua pendaftaran masih dipending belum langsung terdaftar di website eform.bri.co.id.

Seperti yang diketahui BLT UMKM adalah bantuan langsung tunai untuk pelaku UMKM dari Kemenkop UKM untuk membantu UMKM bertahan di tengah pandemi melalui bantuan modal Rp 1,2 juta secara cuma-cuma.

Baca Juga: Cara Agar NIK Terdaftar Penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id, Siapkan KTP, KK, SKU, dan Lakukan Ini

Ketika Anda sudah melengkapi berkas dan sesuai dengan langkah-langkahnya. Apa solusi dari masalah nama menghilang dari situs pengecekan BPUM?

Kemenkop UKM mengakui bahwa hal tersebut jarang sekali terjadi. Masyarakat pun diminta untuk menghubungi call center Kemenkop UKM jika mengalami hal tersebut melalui nomor 500-587.

Namun sebelum menghubungi Kemenkop UKM, ada baiknya mengetahui persyaratan penerima bantuan UMKM terlebih dahulu.

Baca Juga: Bantuan UMKM PNM Mekaar BNI dan BLT UMKM BRI, Ini Syarat dan Cara Cek Daftar Penerima di banpresbpum.id

Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BPUM:

  • WNI
  • Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)
  • Mememiliki usaha mikro
  • Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
  • Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  • Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Bagaimana, kamu sudah memenuhi syarat di atas atau belum? Jika iya dan pernah terdaftar, ada baiknya kamu menghubungi nomor tersebut.***

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah