BERITA DIY - Bantuan subsidi gaji/upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 hanya cair ke karyawan yang memenuhi syarat.
Bantuan ini hanya diberikan kepada tujuh golongan terlarang yang diharamkan dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta tahun ini.
Pada tahun 2021 ini, bantuan BSU Subsidi Gaji hanya diberikan ke karyawan yang belum pernah dapat di tahun sebelumnya.
Data karyawan penerima bantuan ini didapatkan Kementerian Ketenagakerjaan dari BP Jamsostek.
Setelah itu data tersebut diverifikasi kemudian diberikan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Setelah itu, jumlah karyawan akan dihitung. Kemudian KPPN menyiapkan anggaran untuk diberikan kepada bank penyalur.
Bank penyalur seperti Himbara dan bank swasta seperti BNI, BRI, BCA, Mandiri, BTN, hingga CIMB Niaga kemudian ditransfer ke rekening karyawan.
Berikut ini tujuh golongan karyawan yang dilarang dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta:
1. Warga Negara Asing yang menjadi karyawan di Indonesia
2. Karyawan perusahaan Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD)
3. Karyawan yang tak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek
4. Karyawan yang lolos program Kartu Prakerja
5. Apratur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
6. Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polisi)
7. Tentara Nasional Indonesia (TNI)
Selain itu, ada sejumlah syarat lain bagi karyawan yang berhak dapat bantuan ini, selain tidak termasuk golongan terlarang di atas.
Syarat Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021
- Memiliki gaji di bawah Rp5 juta
- Karyawan yang mendapatkan upah atau gaji
- Karyawan yang dapat terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Karyawan yang memiliki rekening aktif
- Karyawan yang rutin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2020.
Untuk mengetahui apakah karyawan berhak dapat bantuan ini atau tidak, bisa cek online daftar penerima bantuan di link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id.
Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Gaji
- Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di link kemnaker.go.id
- Pada pojok kanan atas, klik Daftar
- Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk
- Mulai isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password, kemudian klik
- Daftar Sekarang
- Apabila sudah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT melalui SMS ke nomor HP pendaftar
- Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website
- Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap
- Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT Subsidi Gaji yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.
- Apabila nama pendaftar sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan Subsidi Gaji, dapat melakukan Kirim Aduan untuk menyampaikan keluhannya.
Baca Juga: Bocoran BLT BPJS Ketenagakerjaan Kapan Cair, Cek Karyawan yang Dapat Subsidi Gaji Rp2,4 Juta di Sini
Itulah jadwal karyawan yang dijamin tidak akan dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, lengkap dengan syarat dan cara cek daftar penerima di kemnaker.go.id.***