- KTP
- KK
- Surat Undangan Pencairan
- Memakai masker dan mematuhi protokol kesehatan
Masyarakat wajib menjaga jarak dan datang ke kantor POS dengan tetap memperhatikan jadwal kedatangan.
BST Kemensos merupakan bansos tunai sebesar Rp300 ribu yang diberikan kepada masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai berikut:
- Masuk dalam pendataan RT/RW
- Kehilangan pekerjaan di tengah pandemi covid-19
- Termasuk masyarakat miskin atau rentan miskon
- Tidak terdaftar sebagai penerima bansos lain seperti PKH, kartu sembako, paket sembako, BPNT, atau Kartu Prakerja
- Apabila tidak menerima bansos lain namun tidak terdaftar oleh RT/RW dapat langsung menginformasikan ke aparat desa
- Terdata di DTKS
Masyarakat dapat memastikan apakah terdaftar menjadi penerima BST Rp300 ribu Kemensos secara online melalui link cekbansos.kemensos.go.id, bukan lagi melalui link dtks.kemensos.go.id.***