Cek Penerima BST Kemensos Bukan di dtks.kemensos.go.id: Klik cekbansos.kemensos.go.id Bansos Rp300 Ribu Cair

- 24 Mei 2021, 17:07 WIB
ILUSTRAS: Cek penerima bansos tunai BST Rp300 ribu Kemensos bukan di link dtks.kemensos.go.id, tapi di cekbansos.kemensos.go.id.
ILUSTRAS: Cek penerima bansos tunai BST Rp300 ribu Kemensos bukan di link dtks.kemensos.go.id, tapi di cekbansos.kemensos.go.id. /Instagram.com/@bank_indonesia

BERITA DIY – Sebelumnya, masyarakat dapat cek data dan nama penerima bansos tunai BST Rp300 ribu dari Kementerian Sosial (Kemensos) di link dtks.kemensos.go.id.

Namun kini, masyarakat dapat mengakses link cekbansos.kemensos.go.id untuk mengetahui apakah terdaftar menjadi penerima bansos tunai BST Rp300 ribu atau tidak.

Selengkapnya, berikut cara cek data penerima BST Rp300 ribu Kemensos secara online:

Baca Juga: BST Kemensos Diperpanjang! Cek Nama di cekbansos.kemensos.go.id, Dapatkan Bansos Tunai Rp300 Ribu

  • Siapkan KTP
  • Buka link kemensos.go.id
  • Jika melalui link kemensos.go.id dapat klik tab CEK PENERIMA BANSOS pada bagian menu
  • Masukkan data di KTP mulai dari Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan, dan nama sesuai KTP
  • Ketik dua kata untuk kode verifikasi lengkap dengan spasi
  • Klik reset atau anak panah melingkar jika kode sulit dibaca

Kemudian link cekbansos.kemensos.go.id akan menyesuaikan dengan database yang tersedia.

Data nama provinsi, kabupaten, kacamatan, kelurahan, nama, usia, jenis bansos tunai, dan status penyaluran bansos tunai termasuk BST Rp300 ribu akan muncul apabila dinyatakan menjadi penerima.

Baca Juga: Cara Daftar Bansos Tunai Rp 300 Ribu dan Cara Cek Daftar Penerima BST di cekbansos.kemensos.go.id, Cair Mei

Namun apabila muncul keterangan “Tidak Terdaoat Oeserta/PM” maka data yang dimasukkan tidak terdaftar menjadi penerima bansos tunai BST.

Masyarakat yang terdata menjadi penerima BST Rp300 ribu dapat melanjutkan pencairan bansos tunai Rp300 ribu setelah mendapatkan Surat Undangan Pencairan.

Kemudian pencairan dana BST Rp300 ribu dapat dicairkan melalui Kantor POS dengan membawa syarat sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x