BERITA DIY – Pemerintah resmi memperpanjang penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) hingga Juni 2021 mendatang.
Masyarakat masih berkesempatan mendapatkan bantuan uang tunai sebesar Rp300 ribu dari Kemensos.
Bantuan ini sengaja diberikan untuk mendukung ekonomi di tengah krisis akibat pandemi Covid-19.
Berikut syarat mendapatkan BST Rp300 ribu dari Kemensos:
- Warga miskin atau rentan miskin
- Bukan ASN, TNI, atau POLRI
- Terdaftar dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa
- Termasuk dalam daftar kehilangan pekerjaan di tengah pandemi Covid-19
- Tidak terdaftar menjadi penerima Bansos lain dari pemerintah pusat
- Jika calon penerima tidak mendapat Bansos dari program lain (PKH atau BPNT) namun belum terdaftar oleh RT/RW dapat mengajukan ke aparat Desa setempat
- Terdaftar di DTKS
Sebelum melakukan pencairan bantuan, ada baiknya melakukan pengecekan status penerima melalui laman https://cekbansos.kemensos.go.id hanya menggunakan e-KTP.
Berikut cara lengkap cek daftar penerima BST Rp300 ribu dari Kemensos secara mandiri via online :
- Siapkan KTP
- Buka link https://cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa, dan nama sesuai KTP
- Ketikkan kode verifikasi acak yang tertera
- Klik Cari
Data diri seperti Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa, periode pencairan, nama penerima, jenis bansos, dan status pencairan bansos tunai akan muncul pada laman terkait jika anda dinyatakan berhak sebagai penerima bantuan.
Laman tersebut merupakan laman terbaru dari Kementerian Sosial (Kemensos) untuk cek penerima bansos tunai termasuk BST Rp300 ribu secara online dan mudah.