Sehingga pekerja gagal dapat bantuan ini. Oleh karena itu mereka sebaiknya segera cek kembali rekening yang terdaftar di BP Jamsostek agar bisa ditransfer dana Rp2,4 juta.
Setelah itu, Kemnaker akan berkoordinasi dengan KPPN untuk menyalurkan bantuan ke bank penyalur dan dilanjutkan ke rekening karyawan.
Kemenaker berencana untuk mentransfer bantuan subsidi gaji atau BSU ini dengan jadwal pada Juni 2021.
Selain hanya karyawan yang belum dapat di tahun 2021, ternyata ada kriteria lain yang merupakan syarat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta ini.
Baca Juga: Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS dan Besaran yang Diterima
Golongan Karyawan yang Dapat BLT BPJS Ketrnagakerjaan 2021
Berikut golongan karyawan yang bisa dapat bantuan subsidi gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021:
- WNI yang memiliki NIK KTP dan upah atau gaji
- Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dibuktikan dengan memiliki Kartu Anggota dan memiliki rekening aktif
- Rutin membayar iuran