Bahaya Mengintai Nasabah Pinjaman Online, Dikenai Bunga Tinggi sampai Dikejar Debt Collector

- 22 Mei 2021, 09:10 WIB
Ilustrasi Pinjaman Online.
Ilustrasi Pinjaman Online. /Dok. Hallo Media/M. Rifa'i Azhari

BERITA DIY - Pinjaman online (pinjol) dari kemajuan finansial teknologi (fintech) salah satunya ada di kemudahan akses pencairan pinjol yang hanya menunggu hitungan jam dengan persyaratan yang mudah.

Hal ini yang menjadi daya tarik tersendiri bagi masyarakat yang situasinya sedang butuh uang namun dengan transkasi cepat. Jalan keluar paling mudah yang ditawarkan yakni pinjaman online.

Calon nasabah yang tertarik mengajukan kredit harus pandai-pandai membaca market player, atau persusahaan pinjaman online. Salah-salah bisa terjebak pada pinjaman online ilegal.

Baca Juga: Keuntungan dan Risiko Menggunakan Crowfaunding

Pun dalam transaksi pinjol legal juga masih ada risiko bahaya yang mengintai. Ketahui dulu risiko yang mungkin akan kamu hadapi jika memutuskan untuk melakukan pinjaman online agar bisa meminimalisirnya.

Bunga pinjaman tinggi

Calon nasabah perlu memahami jika bunga pinjaman online realtif tinggi. Otoritas Jaksa Keuangan (OJK) belum mengatur soal batasan bunga pinjaman online.Tingginya suku bunga diserahkan kepada perusahaan pinjol.

Salah satu alasan mengapa suku bunga pinjol tinggi karena besarnya risiko dari nasabah online yang memiliki kemudahan persyaratan dan kecepatan persetujuan.

Baca Juga: Hati-hati! Ini Daftar Terbaru Investasi Bodong yang Ditindak Satgas Waspada Investasi OJK

Plafon kredit rendah

Mengajukan kredit online tidak bisa semena-mena memilih angkanya sendiri. Pihak perusahaan tidak akan memberikan dana yang cukup tinggi, rata-rata dibawah Rp 5 juta per pinjaman.

Dikejar Debt Collector

Ketika nasabah telat atau tidak bayar pinjaman maka ada tindakan penagihan dari perusahaan. Penagihan ini bisa dilakukan peringatan via email dan SMS atau bahakan didatangkan debt collector.

Sanksi bagi nasabah yang menunggak pembayaran bisa dimasukkan dalam daftar OJK bahwa nasabah tidak lagi dapat mengajukan pinjaman kredit di perusahaan fintech manapun.

Baca Juga: Tidak Ribet! Begini Tips agar Pengajuan KPR Diterima Bank dalam Waktu Singkat

Tambahan biaya administrasi

Selain dikejar secara intensif dari perusahaan pinjol, nasabah juga dibebankan oleh biaya administrasi keterlambatan pembayaran.

Nasabah harus pandai mencari informasi dari perusahaan pinjol terkait syarat dan ketentuan perjanjian kredit. Beberapa perusahaan ada yang biaya administrasinya tidak transparan.

Risiko yang ditanggung nasabah terlalu berat jika tidak bisa mengembalikan dana pinjaman tepat waktu, selain dikejar debt collector, dikenai bunga pinjaman, masih ketambahan denda keterlambatan.

Baca Juga: Mudah, Ini 6 Syarat Pengajuan KPR Rumah Bersubsidi 2021: Minimal Gaji hingga Persiapan Dokumen

Data pribadi terancam

Calon nasabah yang mengajukan pinjaman online pasti akan dikenai persyaratan mengisi data diri secara lengkap via aplikasi. Data yang dimintai mulai dari nama, alamat lengkap, nomor darurat, hingga NIK KTP dan data orang tua.

Semua data itu disimpan pihak perusahaan dan bisa mereka gunakan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan perusahaan. Terlebih di tengat waktu pembayaran cicilan nasabah.

Itulaha risiko bahaya yang dimiliki tiap calon nasabah yang berniat melakukan pinjaman online atau mengajukan kredit.***

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah