Setelah memasukkan 16 digit NIK KTP di kolom yang tersedia, pelaku UMKM bisa mengetahui apakah dirinya berhak dapat BPUM Rp1,2 juta atau tidak.
Jika berhak dapat Bantuan UMKM PNM Mekaar tahap 3, pelaku UMKM akan mendapatkan informasi sebagai berikut:
1. NIK, berisi nomor KTP yang telah dimasukkan
2. Nama, berisi nama lengkap sesuai KTP
3. Nominal, berisi besarnya bantuan yang akan diterima, yakni Rp1,2 juta
4. BNI, berisi pencairan bantuan
5. PNM, berisi informasi pencairan bantuan.
Sementara itu, jika tidak termasuk penerima BPUM yang cair di BNI, akan mendapatkan informasi sebagai berikut: