6 Golongan Ini Dijamin Gagal Cairkan BLT UMKM Rp1,2 Juta, Buruan Daftar BPUM Sebelum 31 Agustus 2021

- 20 Mei 2021, 19:30 WIB
6 Golongan Ini Dijamin Gagal Cairkan BLT UMKM Rp1,2 Juta, Cara Daftar BPUM 2021 sebelum 31 Agustus 2021
6 Golongan Ini Dijamin Gagal Cairkan BLT UMKM Rp1,2 Juta, Cara Daftar BPUM 2021 sebelum 31 Agustus 2021 /Tangkap layar instagram.com/@kemenkopukm

BERITA DIY - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) memberikan BLT UMKM sebesar Rp1,2 juta kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro.

BLT UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) ini dicairkan melalui 3 tahap. Dana BPUM sebesar Rp15,36 triliun ini sudah tersalurkan melalui tahap 1 dan 2 kepada 8,6 juta dari target  9,8 juta UMKM. Data ini berdasar pada data Kemenkop UKM per awal Mei 2021.

Pada pencairan tahap 3 kuota penerima yang masih tersisa ada 3 juta pelaku UMKM yang bisa mencairkan bantuan BLT UMKM Rp1,2 juta.

Baca Juga: Segera Daftar BPUM sebelum 31 Agustus 2021, Ini Syarat Agar Lolos Jadi Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta

Sebagai informasi, berdasar keterangan Kemenkop UKM pencairan BLT UMKM tahap 3  masih menunggu keputusan dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani terkait anggaran yang diketok.

BPUM 2021 ini indeks bantuannya memang dipangkas 50 persen dari jumlah sebelumnya yakni Rp2,4 juta, hal ini sebagai upaya perluasan dan pemerantaan penerima bantuan.

Namun perlu menjadi perhatian ada enam golongan yang tidak bisa mencairkan bantuan BPUM Rp1,2 juta ini.

Baca Juga: Penuhi Syarat Berikut untuk Dapat BPUM Rp1,2 Juta dan Ketahui Cara Daftar BLT UMKM

Dari 12,8 juta penerima BLT UMKM Rp1,2 juta ini, ada enam golongan yang tidak berhak dan tidak bisa mencairkan bantuan. Mereka adalah:

1. Aparatur Sipil Negara

2. Anggota TNI

3. Anggota Polri

4. Pegawai BUMN

5. Pegawai BUMD

6. Pelaku UMKM yang sedang menerima kredit atau pembiayaan dari bank (KUR)

Selebihnya dari enam golongan tersebut masih bisa mengusahkan diri sebagai penerima bantuan BPUM 2021 dan masih bisa mendaftar sampai tengat 31 Agustus 2021.

Baca Juga: BLT UMKM Tahap 3 Sudah Cair lho, Begini Cara Dapat, Cek, dan Cairkan Banpres BPUM PNM Mekaar Rp1,2 Juta

Melansir dari Antaranews, pendaftaran program BPUM masih bisa dilakukan hingga 31 Agustus 2021 mendatang.

Hal itu disampaikan Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti pada 4 Mei lalu.

“Bagi yang belum mendaftar, segera mendaftar agar bisa mendapat bantuan yang diberikan sebagai kompensasi dari dampak pandemi,” terang LaNyalla seperti dikuti dari ANTARANEWS, Selasa, 4 Mei 2021.

Adapun Pelaku usaha mikro yang pernah mendapatkan BPUM di tahun 2020 dapat menerima kembali BLT UMKM di tahun 2021 ini tanpa perlu melakukan pengusulan ulang.

Baca Juga: Yang Bukan Golongan Ini, Klik eform.bri.co.id/bpum dan banpresbpum.id Untuk Dapat BLT Banpres UMKM Rp1,2 Juta

Berikut cara mendaftarkan diri sebagai penerima BLT UMKM Rp1,2 juta untuk tahun 2021:

Cara dan Langkah Daftar BLT UMKM atau BPUM

  • Siapkan dokumen yang diperlukan, seperti Fotokopi KTP, Fotokopi KK, dan Fotokopi NIB atau SKU dari Kepala Desa/Kelurahan.
  • Bawa dokumen ke Kantor Dinas Koperasi UMKM Kabupaten domisili untuk pengajuan bantuan BLT UMKM.
    Isi formulir pengajuan bantuan BLT UMKM atau BPUM yang sudah disediakan.
  • Proses pengajuan bantuan akan diverifikasi oleh instasi dan lembaga terkait.
  • Nantinya kalau pelaku usaha dinyatakan memenuhi syarat akan menerima pemberitahuan oleh dinas terkait.

Baca Juga: Cara Daftar BLT UMKM atau BPUM bagi Pelaku Usaha agar Dapat Bantuan Rp1,2 Juta

Bagi pelaku UMKM yang lokasi usahanya berbeda dengan alamat domisili di KTP masih berhak dapat bantuan ini dengan cara mendaftar dan melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Itulah informasi lengkap pendaftaran BLT UMKM atau BPUM 2021 sebelum tanggal 31 Agustus 2021.***

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah