Belum Pernah Dapat BLT? Dapatkan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021, Simak Syarat dan Cara Cek Penerima di Sini

- 18 Mei 2021, 21:00 WIB
Ilustrasi bantuan.
Ilustrasi bantuan. /PIXABAY/stevepb

BERITA DIY - Pemerintah telah berusaha mendukung masyarakat menegah ke bawah dalam pemulihan perekonomian akibat pandemi Covid-19 melalui pemberian bantuan.

Pemerintah sendiri melalui berbagai kementerian terkait telah menyalurkan sejumlah bantuan langsung tunai (BLT) bagi masyarakat yang memenuhi kriteria.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memberikan kepastian bahwa Subsidi Gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan akan kembali dilanjutkan dan  cair di tahun 2021.

Baca Juga: Cara Cek Penerima BLT Subsidi Gaji BPJS di kemnaker.go.id, Ini Syarat Dapat BSU Karyawan Rp2,4 Juta

Program Subsidi Gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan ini telah berjalan dan sukses sejak tahun 2020 lalu. 

Sukses menyalurkan bantuan kepada total 12 juta pekerja di tahun lalu. Bantuan ini kemudian diusulkan untuk cair kembali di tahun 2021.

Bagi pekerja yang tidak beruntuk mendapat bantuan dari pemerintah tahun ini, tidak perlu khawatir karena masih memiliki kesempatan untuk mendapatkan BLT Subsidi Gaji di tahun ini.

Baca Juga: Hore! BLT Subsidi Gaji BPJS Karyawan Cair, Ini Jadwal dan Cara Cek Penerima di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Untuk mendapatkan bantuan ini pekerja diminta untuk terlebih dulu memastikan telah memenuhi syarat untuk dapat BLT ini.

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x