BERITA DIY - Kementerian Ketenagakerjaan kembali menyalurkan bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan kepada karyawan yang belum pernah menerima sebesar Rp2,4 juta dengan jadwwal usai lebaran Idul Fitri 2021.
Cek online daftar penerima bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan ini di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Bantuan sebesar Rp2,4 juta ini hanya cair kepada karyawan yang memenuhi syarat sesuai yang telah ditetapkan oleh Kemnaker.
Menaker ida Fauziah menegaskan, bantuan BLT Subsidi Gaji ini diberikan kepada pekerja yang belum pernah dapat di termin 1 dan termin 2.
Sebagaimana diketahui, bantuan ini disalurkan dalam dua termin, masing-masing termin Rp1,2 juta per karyawan.
Dikutip Berita DIY dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut syarat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 juta.
- WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.