Berikut syarat lain yang harus dipenuhi untuk mendapat BPUM:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki eKTP
- Memiliki usaha mikro
- Bukan ASN, pegawai BUMN atau BUMD, TNI maupun POLRI
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
Jika nama kamu tidak terdaftar di situs eform.bri.co.id, sementara telah memenuhi syarat tersebut, pastikan usaha kamu telah memenuhi kriteria sebagai pelaku usaha mikro.
- Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha: atau
- Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta
- Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usahan mikro.
Bila sudah memenuhi syarat tersebut namun tidak tercantum, UMKM diminta untuk melakukan klarifikasi di Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM, di daerah masing-masing.***