NIK KTP Tak Tercantum Sebagai Penerima BLT UMKM? Segera Daftar BPUM PNM Mekaar, Ini Syarat dan Cara Dapat

- 18 Mei 2021, 10:00 WIB
NIK KTP Tak Tercantum Sebagai Penerima BLT UMKM? Segera Daftar BPUM PNM Mekaar, Ini Syarat dan Cara Dapat.*
NIK KTP Tak Tercantum Sebagai Penerima BLT UMKM? Segera Daftar BPUM PNM Mekaar, Ini Syarat dan Cara Dapat.* /tangkap layar banpresbpum.id

 

Adapun syarat untuk menjadi penerima BLT Banpres UMKM atau BPUM PNM Mekaar ini adalah sebagai berikut:

Berikut ini adalah syarat untuk mendapatkan Banpres BPUM Rp1,2 juta:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Memiliki usaha mikro
  • Bukan ASN, TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD
  • Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  • Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda harus melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

 

Itu tadi cara dapat bantuan BLT Banpres UMKM atau BPUM PNM Mekaar jika NIK KTP tak terdaftar di link eform.bri.co.id/bpum dan cara cek online daftar penerima di link banpresbpum.id.***

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah