Jokowi Tak Setuju Novel Baswedan dkk Dipecat KPK: Perbaiki Melalui Pendidikan Kedinasan Wawasan Kebangsaan

- 17 Mei 2021, 17:12 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan keterangan terkait pemberhentian 75 pegawai KPK lantaran gagal saat TWK
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan keterangan terkait pemberhentian 75 pegawai KPK lantaran gagal saat TWK /Tangkapan layar YouTube/@Sekretariat Presiden//

BERITA DIY - Setelah menuai banyak kontroversi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya angkat suara soal pemecatan 75 pegawai KPK karena tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Jokowi menyesalkan pemecatan Novel Baswedan dan 74 pegawai lain karena dianggap tidak memenuhi syarat sebagai Aparatur Sipil Negara.

Presiden menjelaskan, harusnya hasil TWK tidak serta merta dijadikan sebagai dasar untuk memecat 75 pegawai terbaik KPK itu.

Baca Juga: Bandingkan Rakyat Kandung vs Rakyat Tiri, Sudjiwo Tedjo Seret Komisaris BUMN, KPK, hingga Rakyat Jelata

Hasil TWK itu harusnya dijadikan masukan bagi KPK untuk melakukan perbaikan bagi individu-individu dan institusi KPK.

"Hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK, dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes." ujar Jokowi di keterangan tertulisnya dikutip Berita DIY dari laman Setkab 17 Mei 2021.

Jokowi menambahkan, jika masih terjadi kekurangan soal wawasan kebangsaan pegawai KPK tersebut, ia mengusulkan agar KPK memperbaikinya.

Baca Juga: Tuding Novel Playing Victim dan Drama Kegalauan, Ferdinand: KPK Lebih Baik Tanpa Novel Baswedan

Menurut Jokowi, pegawai yang tidak lolos TWK itu bisa diberikan pendidikan kedinasan soal wawasan kebangsaan.

Ia juga berharap agar ada perbaikan-perbaikan yang konkrit di level individu dan orgasnisasi KPK.

"Kalau dianggap ada kekurangan, saya berpendapat masih ada peluang untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan, dan perlu segera dilakukan langkah-langkah perbaikan pada level individual maupun organisasi." tambah kepala negara.

Sebagai informasi, TWK ini dilakukan sebagai syarat untuk menjadikan pegawai KPK sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: KPK Nonaktifkan 75 Pegawai yang Tidak Lolos TWK, Febri Diansyah: Innalillahi wa inna ilaihi rajiun

"Saya sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang KPK yang menyatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN." tambah Jokowi.

"Saya minta kepada para pihak yang terkait, khususnya pimpinan KPK, Menteri PANRB, dan juga Kepala BKN untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes dengan prinsip-prinsip sebagaimana yang saya sampaikan tadi." tegasnya.***

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x