BERITA DIY – Sebanyak 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai syarat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi dinonaktifkan.
Penoankatifan puluhan penyidik dan penyelidik yang tidak lolos TWK KPK tertuang dalam Surat Keputusan (SK) tertanggal 7 Mei 2021 yang ditandantangani oleh Ketua KPK, Firli Bahuri.
SK tersebut menetapkan keputusan Pimpinan KPK tentang hasil asesmen TWK yang tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.
Adapun SK penonaktifan pegawai KPK yang tidak lolos TWK memuat empat poin untuk ditindaklanjuti di dalamnya.
Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini, tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.
Kedua, memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut
Baca Juga: Pegawai KPK yang Tidak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan Justru Memimpin OTT Bupati Nganjuk
Ketiga, menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.
Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Penyidik senior KPK, Novel Baswedan yang juga termasuk dalam daftar 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK menyatakan keputusan ini tidak wajar.