Sebelum mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan BPUM ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi dan diperhatikan bagi pelaku usaha.
Syarat Daftar Penerima BLT UMKM atau BPUM Rp1,2 Juta
- WNI (dibuktikan dengan KTP dan KK)
- Memiliki NIK (tertera di KTP dan KK)
- Memiliki usaha
- Bukan ASN, TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Pelaku usaha yang memenuhi syarat diatas bisa mengajukan bantuan BPUM atau BLT UMKM melalui lembaga pengusul meliputi Dinas Koperasi dan UMKM wilayah domisili, Koperasi yang berbadan hukum, Kementrian Koperasi dan UMKM atau lembaga yang menangani Koperasi dan UMKM serta perusahaan perbankan atau perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.***